Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Satgas Covid-19 Kapuas Berikan Ijin Dispensasi Operasional PLN

by Op.SIBER_4 - 2020-06-25 14:25:00 1,052 Dibaca
Satgas Covid-19 Kapuas Berikan Ijin Dispensasi Operasional PLN Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga
Satgas Covid-19 Kapuas Berikan Ijin Dispensasi Operasional PLN Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga

KUALA KAPUAS - Guna memberikan dan menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melalui surat No. 005/186/GUGUS COVID/KP.2020 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Harian Panahatan Sinaga, tertanggal 24 Juni 2020, memberikan ijin dispensasi kegiatan operasional Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Adapun izin yang diberikan tersebut harus melaksanakan  syarat dan ketentuan dari Tim Satgas yaitu, setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN. Kemudian, petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol Covid-19, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir/handsanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan. Memberitahukan ke pos pengamanan PSBB/Pos Covid-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan.

(Baca Juga : Pemkab Peringati Hari Keluarga Nasional Ke-28)

“Pemberian ijin ini disesuaikan juga dengan peraturan Bupati Kapuas nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Yang kemudian di lakukan perubahan dengan nomor 34 Tahun 2020 untuk pedoman pelaksaan PSBB tahap kedua,” terang Panahatan Sinaga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu diberikan penegecualian dalam beraktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB, hal tersebut diberikan karena mengingat bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) melayani kebutuhan listrik masyarakat dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kapuas. (hmskmf)

Share: