KUALA KAPUAS - Guna memberikan dan menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melalui surat No. 005/186/GUGUS COVID/KP.2020 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Harian Panahatan Sinaga, tertanggal 24 Juni 2020, memberikan ijin dispensasi kegiatan operasional Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Adapun izin yang diberikan tersebut harus melaksanakan syarat dan ketentuan dari Tim Satgas yaitu, setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN. Kemudian, petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol Covid-19, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir/handsanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan. Memberitahukan ke pos pengamanan PSBB/Pos Covid-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan.
(Baca Juga : Pemkab Peringati Hari Keluarga Nasional Ke-28)
“Pemberian ijin ini disesuaikan juga dengan peraturan Bupati Kapuas nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. Yang kemudian di lakukan perubahan dengan nomor 34 Tahun 2020 untuk pedoman pelaksaan PSBB tahap kedua,” terang Panahatan Sinaga yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu diberikan penegecualian dalam beraktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB, hal tersebut diberikan karena mengingat bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) melayani kebutuhan listrik masyarakat dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kapuas. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.