KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas kembali melaksanakan razia masker kepada warga dari tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2020. Operasi penertiban tersebut guna mendisiplinkan masyarakat agar terus mengunakan masker saat berada di luar rumah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan pihaknya melakukan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah dan razia tersebut dilakukan dalam rangka menerapkan Perbup Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
(Baca Juga : Penyerahan Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023 ke Pemkab Kapuas)
“Pada Bab III Pasal 4 huruf C tentang penggunaan masker di luar rumah diterangkan pada Bab X angka 3 bahwa setiap orang yang tidak mengunakan masker di luar rumah maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penahanan Kartu Identitas selama berlakunya PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas,” terang Syahripin.
Kemudian, Syahripin menuturkan lokasi-lokasi yang dilaksanakan razia berada di Jalan Simpangan Cilik Riwut, area Pasar Sabtu, Pasar Minggu Pulau Telo, stadion olah raga, Jalan Seroja, Jalan Barito, Jalan Mawar dan pasar induk Kuala Kapuas. Dikatakan pula bahwa razia masker dilakukan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2020.
“Ditengah situasi pandemi sekarang ini, memakai masker menjadi wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kemudian dari kegiatan razia masker sebelumnya, tercatat sebanyak 45 orang yang ditemukan tidak memakai masker dan kami data serta diberikan peringatan untuk menggunakan masker secara langsung," pungkas Syahripin.
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.