Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Ben Izinkan Rumah Ibadah di Buka Kembali

by Op.SIBER_4 - 2020-07-06 17:57:00 4,078 Dibaca
Ben Izinkan Rumah Ibadah di Buka Kembali IZINKAN – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Tokoh Agama Kabupaten Kapuas saat menyampaikan terkait izin pembukaan rumah ibadah di Kabupupaten Kapuas, Senin (6/7/2020) siang.
Ben Izinkan Rumah Ibadah di Buka Kembali IZINKAN – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Tokoh Agama Kabupaten Kapuas saat menyampaikan terkait izin pembukaan rumah ibadah di Kabupupaten Kapuas, Senin (6/7/2020) siang.

 

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengijinkan kembali untuk membuka rumah-rumah ibadah yang berada di Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2020) siang. Hal tersebut didasarkan karena tingginya angka kesembuhan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan penurunan angka kasus positif Covid-19.

(Baca Juga : Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Sarpras dan Karhutla)

Menurutnya, dengan berakhirnya PSBB di Kabupaten Kapuas, maka rumah-rumah ibadah dapat dibuka kembali seperti sedia kala, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Rumah ibadah memang sudah boleh dibuka dan masyarakat dapat melaksanakan ibadah seperti sedia kala, namun harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat yaitu jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan di air yang mengalir menggunakan sabun dan lain-lain,” terang Ben.

Dirinya pun mengharapkan kepada para petugas rumah ibadah untuk dapat mengatur  para jamaah yang memasuki rumah ibadah agar  tetap menjaga jarak satu sama lain sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Bupati dua periode itu pun mengharapkan agar sebelum pelaksanaan ibadah untuk terlebih dahulu dilakukan penyemprotan dan sterilisasi menggunakan cairan disinfektan secara periodik.

“Untuk masuk dan keluar rumah ibadah saya yakin dan percaya dapat diatur dengan benar oleh petugas rumah ibadah, supaya tidak menimbulkan kerumunan karena harus tetap jaga jarak satu sama lainnya. Kemudian sebelum dilaksanakannya ibadah, harus disemprot dulu dengan disinfektan, usahakan secara periodik,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DMI K.H. Muchtar Ruslan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang dalam hal ini Bupati Kapuas yang telah mengizinkan dibukanya kembali ibadah berjamaah dengan penggunaan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami seluruh tokoh agama di Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih atas keputusan Bupati Kapuas dalam membolehkan membuka rumah ibadah,” pungkasnya. (hmskmf)

Share: