KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Ruseni, yang diwakili Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai. Mengaku siap layani masyarakat serta lakukan pelayanan secara umum dan normal setelah melewati dua kali masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), saat di temui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020) siang.
Dalam kesempatan tersebut Sipie mengungkapkan bahwa pelayanan telah kembali berjalan normal selepas masa PSBB dua kali yang telah di berlakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, namun tetap dengan mentaati serta mematuhi protokol Kesehatan yang telah di tetap kan.
(Baca Juga : Ben Bantu Masyarakat Kabupaten Kapuas dengan Bagikan Masker dan Vitamin Gratis)
Salah satu cara mentaati protokol kesehatan yaitu, setiap masyarakat yang akan masuk dan melakukan kepengurusan berkas maupun surat wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan. Serta setiap orang yang akan masuk dalam ruang pelayanan di cek suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas serta, di batasi maksimal 10 orang begitupun seterusnya secara bergantian.
Terkait dengan jam operasional pelayanan langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas dibuka dari jam 07.30 WIB sampai dengan jam 13.00 Wib. Namun untuk pelayanan secara online tetap terus dibuka dan dilakukan demi memecah serta mengurangi jumlah orang yang datang langsung ke kantor Disdukcapil, mengingat masa pandemi yang belum berakhir dan terjadinya peningkatan antusias masyarakat yang datang langsung ke Disdukcapil selama pelayanan dibuka secara normal.
“Kami dari Disdukcapil Kabupaten Kapuas siap memberikan pelayanan terbaik serta melayani masyarakat dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,” pungkas Sipie. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.