Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Ben Presentasi Inovasi SIMPUN Menuju TOP 45

by Op.SIBER_4 - 2020-07-18 13:23:00 1,046 Dibaca
Ben Presentasi Inovasi SIMPUN Menuju TOP 45 FOTO BERSAMA - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Ruseni dan Sekretaris Disdukcapil, Sipie S Bungai serta jajaran berfoto bersama sebelum memberikan presentasi terkait inovasi SIMPUN dari Disdukcapil  kepada Tim Panel Independen (TPI) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 secara virtual  melalui zoom meeting, belum lama ini.
Ben Presentasi Inovasi SIMPUN Menuju TOP 45 Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Ruseni dan Sekretaris Disdukcapil, Sipie S Bungai serta jajaran saat memberikan presentasi melalui aplikasi zoom meeting.

 

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Ruseni dan Sekretaris Disdukcapil, Sipie S Bungai memberikan presentasi terkait inovasi SIMPUN dari Disdukcapil  kepada Tim Panel Independen (TPI) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 secara virtual  melalui zoom meeting, belum lama ini.

(Baca Juga : Area Publik Layak Anak Sudah Berakses Wifi Gratis)

Dalam presentasinya, Ben mengungkapkan SIMPUN ini merupakan sebuah akronim dari Bahasa Dayak Ngaju Kalimantan Tengah  yang merupakan singkatan dari Sinde Muhun Pelayanan Uras Dinun dan apabila diartikan kedalam Bahasa Indonesia berarti sekali turun pelayanan masyarakat mendapatkan semua dokumen kependudukan.

Dijelaskannya Kabupaten Kapuas memiliki luas wilayah 17.070,393 Km2 dengan jumlah penduduk 415.618 jiwa yang terdiri dari 17 Kecamatan, 17 Kelurahan dan 214 Desa dimana sebelum adanya inovasi ini, kendala yang dihadapi masyarakat  yang jauh dari ibu Kota Kabupaten Kapuas ke tempat pelayanan kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil memakan waktu tempuh 6 sampai 10 jam.

Kemudian kendala yang dihadapi yaitu keterbatasan akses masyarakat untuk berurusan sehingga masyarakat lebih memilih manggunakan jasa perantara untuk mengurus biaya tertentu yang rawan pungutan liar.

“Dengan implementasi Inovasi SIMPUN ini diharapkan dapat memperpendek alur birokrasi yaitu dengan melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, kemudian melaksanakan grand strategi Dirjen Kepedudukan dan Pencatatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, yaitu pelayanan yang membahagiakan masyarakat  serta sebagai wujud tanggung jawab untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dalam bidang administrasi kependudukan,” jelas Ben dalam presentasinya.

Pelaksanaan Inovasi SIMPUN dikatakan Ben dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan jika terpenuhinya beberapa faktor, diantaranya petugas pelayanan yang tulus ikhlas bekerja dengan hati dan semangat pantang menyerah, peralatan yang terpelihara dengan baik, dokumen yang didapatkan masyarakat serta sarana dan prasarana transportasi.

Untuk alur pelaksanaan Inovasi SIMPUN ini, petugas Disdukcapil langsung turun ke Desa dan Kelurahan untuk membuat dokumen kependudukan dan untuk satu permohonan, semua dokumen didapatkan untuk seluruh anggota keluarga dari yang baru lahir sampai meninggal tanpa dipungut biaya.

Lebih lanjut, Bupati dua periode itu mengatakan Inovasi SIMPUN ini sudah dilaksanakan pada tahun 2019  dan dari 73 desa terjauh dan tersulit dijangkau, telah dilayani 25 desa dan 53 desa lainnya, kemudian  tahun 2020 telah dilayani 18 desa dari 48 desa terjauh dengan akses jalan yang sulit serta 33 desa lainnya, sedangkan untuk pelayanan tahun 2020 terkendala  pandemi covid-19

“Untuk keberlanjutan Inovasi SIMPUN ini diantaranya pelaksanaannya yang dilaksanakan secara rutin, penambahan alat untuk mempercepat pelayanan, penambahan alat transportasi serta  penetapan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 39 tahun 2020 tentang Inovasi SIMPUN,” tutup Ben dalam persentasinya.

Usai menyimak persentasi dan melakukan wawancara terkait Inovasi SIMPUN bersama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tim Panel Independen KIPP 2020 JB Kristiadi  mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Kabupaten Kapuas yang telah berhasil memasuki top 99 dan  terus lanjut ke top 45. (hmskmf)

Share: