KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM, MT mengeluarkan Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 331/BAPP/B.II/065/VII/2020 tentang pembangunan sarana air bersih dan sanitasi di Kabupaten Kapuas.
Instruksi tersebut ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Data Stanting di Kabupaten Kapuas tanggal 06 Juli 2020 yang lalu di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas dan hasil koordinasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas, dengan Badan Statistik (BPS) Kapuas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas perihal Data Blok Sampling untuk penentuan angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Kapuas Tahun 2020.
(Baca Juga : Ben : Kita Harus Bekerja Sama dalam Mencegah Virus Covid-19)
Dalam instruksi tersebut Ben meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Camat Se-Kabupaten Kapuas, Seluruh Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Kapuas untuk membangun sarana air bersih (sumur bor) dan sarana sanitasi (WC/Jamban Sehat dan kamar mandi) disetiap rumah penduduk di wilayah titik sampling yang telah ditetapkan.
Kemudian pembangunan sarana air bersih dan sanitasi tersebut diprioritaskan menggunakan Dana Desa dan Dana Kelurahan dengan didukung sumber lintas pembiayaan lainnya, baik APBD Kabupaten Kapuas, APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan APBN serta Program CSR dari Pihak Ketiga Lainnya.
“Untuk pelaksanaan pembangunan sarana air bersih dan sanitasi dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas,” ungkap Ben dalam insruksi tersebut.
Kepada Kepala DPMD, Ben meminta untuk melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan secara berkala per Triwulan dan berkoordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Kapuas. “Saya minta agar instruksi ini di laksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.