KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas bersama unit Pemadam Swadaya Masyarakat, memadamkan api yang berkobar di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup, Senin (27/07/2020) pukul 02.15 WIB dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos melalui Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Jendrawan menjelaskan untuk sekarang masih belum diketahui jelas penyebab bangunan terbakar yang melanda beberapa bangunan rumah.
(Baca Juga : Disbudpora bersama Tim Pansus 1 DPRD Kapuas Lakukan Kaji Banding ke Disporabudpar Kalsel)
"Menurut data sementara, api dengan cepat membakar karena sebagian bangunan berbahan kayu atau semi permanen dengan sekitar 13 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak dalam kebakaran ini dan tidak ada korban jiwa," tuturnya.
Diterangkannya kebakaran terjadi pukul 02.15 WIB di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup dan mengakibatkan 10 unit bangunan terbakar dengan rincian 8 unit rumah terbakar habis, 1 unit rumah terbakar sebagian dan 1 unit bangunan sarang walet.
"Setelah upaya pemadaman yang dilakukan oleh Tim Pemadam Swadaya Masyarakat bersama Tim Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, akhirnya tim dapat memadamkan api yang bekobar," ungkap Jendrawan. (Satpolpp/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.