Kamis, 18 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Ben Minta PBS Berperan Aktif Cegah Karhutla

by Op.SIBER_4 - 2020-07-29 15:44:00 529 Dibaca
Ben Minta PBS Berperan Aktif Cegah Karhutla Ben Brahim S Bahat MM, MT
Ben Minta PBS Berperan Aktif Cegah Karhutla Ben Brahim S Bahat MM, MT

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang Pertanian atau Perkebunan dan Kehutanan agar ikut berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Kathutla), baik diwilayah Konsesi yang menjadi tanggungjawabnya maupun diwilayah desa sekitar perusahaan, Senin (27/7/2020).

Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang isinya mewajibkan kepada pelaku usaha pemanfaatan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran serta melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

(Baca Juga : Wabup Hadiri Pelantikan PPK se Kabupaten Kapuas)

Ben menjelaskan, berdasarkan informasi prakiraan cuaca dari badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)   di wilayah Kalimantan Tengah bahwa mulai bulan Mei 2020 merupakan awal musim kemarau dan akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus 2020.

Melihat dengan keadaan tersebut, dirinya mengharapkan untuk PBS yang bergerak dibidang Pertanian atau Perkebunan dan Kehutanan agar menyiapkan tenaga dan personil yang terlatih khusus untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Kemudian melakukan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa sekitar wilayah PBS dan juga menyiapkan mesin beserta kelengkapan peralatan pemadam, pembuatan sumur bor dan penampungan air (embung) yang disiapkan pada titik-titik yang dianggap rawan terjadinya karhutla.

“PBS juga harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan setempat atau Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan laha diwilayahnya masing-masing,” kata Ben.

Diharapkan, agar PBS yang ikut berperan aktif dalam pencegahan ini menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas, terkait pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. (hmskmf)

Share: