KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas bersama Dinas Perhubungan, Badan Penerimaan Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas, Dinas Perindakop UKM Pengurus Pasar, lakukan penataan dan penertiban di kawasan pasar dan parkiran pasar di Jalan Melati, Jalan Mawar, Jalan Anggrek dan Kawasan Blok R, Kamis (30/7/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos, mengatakan jajarannya bersama instansi terkait menertibkan dan mentata pedagang pasar dan parkiran yang berada di area Jalan Melati, Jalan Mawar dan Jalan Anggrek.
(Baca Juga : Diskominfo Laksanakan Perintah Bupati Tentang Stunting)
“Penataan dan penertiban ini kami lakukan bersama instansi terkait dan pengelola pasar agar kondisi pasar lebih tertata dengan baik, dalam hal lapak yang kosong ditinggalkan pedagang diisi kembali serta mengatur arus lalu lintas kendaraan dan penataan parkir,” kata Syahripin.
Dijelaskannya penertiban oleh SatPol PP dan Damkar ini dilakukan hampir setiap hari bersama dengan intansi lainnya, guna meminimalisir para pedagang dan parkir kendaraan yang bukan pada tempatnya agar tidak menambah kumuh pasar dan menimbulkan kemacetan.
“Penertiban nantinya akan kami lakukan bersama-sama supaya kondisi pasar induk Kuala Kapuas lebih tertata dengan baik, masing-masing instansi terkait mengatur dan menertibkan sesuai dengan kewenangannya," imbuh Syahripin.
Menurutnya hal ini harus ditertibkan bersama sama, apalagi los di di dalam pasar banyak yang kosong, sehingga para pedagang memilih meninggalkan los mereka dan memilih berjualan di pinggiran jalan.
Ia berharap setelah dilakukan penertiban dan penataan pasar oleh SatPol PP dan Damkar bersama intansi terkait dan pengelola pasar, kedepannya pedangang bisa menggunakan losnya kembali dan tidak menggelar dagangannya sampai ke bahu jalan serta warga tidak memarkir kendaraanya sembarangan.(SatpolPP/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.