Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Penggunaan Jalan di Harapkan Patuhi Marka Jalan Physical Distancing

by Op.SIBER_4 - 2020-08-05 14:32:00 1,010 Dibaca
Penggunaan Jalan di Harapkan Patuhi Marka Jalan Physical Distancing MARKA JALAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Satlantas Polres Kapuas dan Dinas Pekerjaan Umum Kapuas membuat marka jalan untuk menerapkan Physical Distancing bagi kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua sebagai upaya pencegahan Virus Corona atau COVID-19.
Penggunaan Jalan di Harapkan Patuhi Marka Jalan Physical Distancing DISHUB - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jagau, S.Sos (sisi kanan) dan Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Siter Sandan (sisi kiri) saat ditemui membahas tentang perkembangan penggunaan marka jalan, Rabu (5/8/2020).

KUALA KAPUAS – Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Satlantas Polres Kapuas dan Dinas Pekerjaan Umum Kapuas membuat marka jalan untuk menerapkan Physical Distancing bagi kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua sebagai upaya pencegahan Virus Corona atau COVID-19.

Marka jalan tersebut, para pengendara dihimbau dapat mengatur jarak aman dengan pengendara lain. Marka dipasang di tiga titik yaitu perempatan Jalan Ahmad Yani, perempatan Jalan Patih Rumbih dan persimpangan lima (simpang Adipura).

(Baca Juga : SatPol PP dan Damkar Kapuas Salurkan Bantuan DPRD dan SatPOL PP Tapin melalui Dinas Sosial Kapuas)

Terkait keefektifan dan perkembangannya, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jagau, S.Sos ketika ditemui diruangan kerjanya, Rabu (5/8/2020) pagi mengatakan untuk sementara ini melalui pengamatan stakeholder terkait yang membuat marka jalan bahwa sebagian masyarakat mematuhi terkait pembatasan marka jalan yang sudah dibuat, dengan kata lain masyarakat tahu bahwa ini batas kendaraan.

“Sesuai dengan protokol kesehatan memang efektif untuk masyarakat karena ini pembatasan jarak antara yang satu dengan yang lain, hanya saja ada sebagian masyarakat yang masih melanggar. Untuk kendaraan roda empat atau mobil seharusnya berhenti di belakang garis marka jalan yang sudah dibuat atau disampingnya saja, karena marka jalan itu memang khusus untuk pengendara roda dua,” terang Jagau.

Kemudian, lebih lanjut, ia menekankan, untuk solusinya kembali ke diri sendiri, masyarakat harus lebih sadar dan mentaati peraturan yang ada supaya tetap tertib dan aman dalam berkendara. “Pengawasan akan terus dilakukan hingga masyarakat paham akan pembatasan jarak ketika berkendara,” katanya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Siter Sandan menjelaskankan pembuatan marka jalan bertujuan untuk membatasi jarak kendaraan bermotor khusus roda dua yang mana salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, karena menurut dia bagaimanapun masyarakat harus tetap waspada karena kasus ini belum selesai.

Ia berharap kepada masyarakat untuk bisa mematuhi peraturan yang sudah dibuat, dan berharap peraturan tersebut berjalan dengan efektif sehingga semua bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pemerintah bahwa penanggulangan COVID-19 ini bisa efektif.

“Kami berharap bagi pengendara yang menggunakan jalan raya tidak berkerumun dan masih ada jarak aman. Mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat dan berdampak yang baik khususnya berdampak dalam memutus mata rantai Virus Corona,” tekan Siter. (hmskmf)

Share: