KUALA KAPUAS – Guna meningkatkan pengelolaan pengaduan pelayanan publlik yang sederhana, cepat, tuntas dan terintegrasi melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Bupati Kapuas Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran nomor : 800.07/369/DISKOMINFO/IKP/IX/ 2020 tentang pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Aplikasi LAPOR! di Kabupaten Kapuas.
(Baca Juga : SatPol PP dan Damkar Kapuas Aktif Melaporkan Pemberitaan Kegiatan Ke Dit Pol PP dan Linmas Kemendagri)
Ditemui di Kantornya, Selasa (8/9/2020) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes menjelaskan dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin, diantaranya agar setiap perangkat daerah di Kabupaten Kapuas untuk tidak melakukan belanja kegiatan ataupun pengembangan aplikasi pengaduan publik sejenis dengan Aplikasi LAPOR!.
Kemudian agar seluruh Perangkat Daerah dapat memanfaatkan Aplikasi SP4N-LAPOR! ini semaksimal mungkin, khususnya bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan layanan publik agar segera layanan publiknya dapat terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.
“Perangkat daerah dapat mensosialisasikan tentang layanan pengaduan ini dengan menambahkan link pengaduan publik www.lapor.go.id pada setiap website halaman depan masing-masing perangkat daerah,” tambah H Junaidi.
Diharapkan Kadis Kominfo itu seluruh Perangkat Daerah harus aktif dalam menindaklanjuti segala bentuk aduan yang masuk sesuai Tupoksi masing-masing serta berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang layanan pengaduan publik satu pintu melalui SP4N-LAPOR!.
“Bagi masyarakat yang merasa terdapat pembangunan maupun pelayanan publik yang tidak beres, dapat melaporkannya melalui www.lapor.go.id atau via sms ke 1708,” pungkas Kadis Kominfo. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.