Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Pemanfaatan SP4N melalui Aplikasi LAPOR! di Kabupaten Kapuas

by Op.SIBER_4 - 2020-09-08 14:55:00 618 Dibaca
Pemanfaatan SP4N melalui Aplikasi LAPOR! di Kabupaten Kapuas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes
Pemanfaatan SP4N melalui Aplikasi LAPOR! di Kabupaten Kapuas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes

 

KUALA KAPUAS – Guna meningkatkan pengelolaan pengaduan pelayanan publlik yang sederhana, cepat, tuntas dan terintegrasi melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Bupati Kapuas Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran nomor : 800.07/369/DISKOMINFO/IKP/IX/ 2020 tentang pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Aplikasi LAPOR! di Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : SatPol PP dan Damkar Kapuas Aktif Melaporkan Pemberitaan Kegiatan Ke Dit Pol  PP dan Linmas Kemendagri)

Ditemui di Kantornya, Selasa (8/9/2020) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes menjelaskan dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin, diantaranya agar setiap perangkat daerah di Kabupaten Kapuas untuk tidak melakukan belanja kegiatan ataupun pengembangan aplikasi pengaduan publik sejenis dengan Aplikasi LAPOR!.

Kemudian agar seluruh Perangkat Daerah dapat memanfaatkan Aplikasi SP4N-LAPOR! ini semaksimal mungkin, khususnya bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan layanan publik agar segera layanan publiknya dapat terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.

“Perangkat daerah dapat mensosialisasikan tentang layanan pengaduan ini dengan menambahkan link pengaduan publik www.lapor.go.id pada setiap website halaman depan masing-masing perangkat daerah,” tambah H Junaidi.

Diharapkan Kadis Kominfo itu seluruh Perangkat Daerah harus aktif dalam menindaklanjuti segala bentuk aduan yang masuk sesuai Tupoksi masing-masing serta berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang layanan pengaduan publik satu pintu melalui SP4N-LAPOR!.

“Bagi masyarakat yang merasa terdapat pembangunan maupun pelayanan publik yang tidak beres, dapat melaporkannya melalui www.lapor.go.id atau via sms ke 1708,” pungkas Kadis Kominfo. (hmskmf)

Share: