KUALA KAPUAS – Dalam rangka penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang tujuannya untuk memicu kinerja pegawai. Maka dari itu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Drs. Aswan beserta Kepala Bagian E-Goverment Kominfo dan Pegawai Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas untuk rapat bersama membahas lanjutan dari rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kapuas tentang Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di lingungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy beberapa waktu yang lalu.
(Baca Juga : Pemkab Kapuas Dukung Peserta FLS2N)
Adapun klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Kapuas adalah ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, ASN yang menduduki Jabatan Fungsional dan ASN yang menduduki Jabatan Administrasi.
Khusus PNS yang mendapatkan tambahan penghasilan lainnya seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Bagian Barang/Jasa dapat memilih salah satu tambahan penghasilan yang menguntungkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas H Junaidi, Rabu (9/8/2020) ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan pada prinsipnya Diskominfo Kapuas telah mempersiapkan dan memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana di Bidang Informatika yang dapat mendukung terlaksananya TPP ini di Bulan Januari 2021.
“Kita juga mengharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan administrator dan operatornya dalam pengelolaan aplikasi di masing-masing OPD,” katanya. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.