KUALA KAPUAS - Dalam rangka mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur menggelar rapat dalam upaya memenuhi kelengkapan persyaratan perijinan dan perpajakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin usaha pengelolaan sarang burung walet, Pajak dan Retribusi, bertempat di Kantor Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (9/9/2020).
Digelarnya rapat tersebut juga sebagai upaya dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan oleh Kecamatan Kapuas Timur.
(Baca Juga : DPMPTSP Kabupaten Kapuas Melakukan Skrining Kesehatan Bersama dengan UPT Puskesmas Melati )
Camat Kapuas Timur, ansyari,S.pd, MA menjelaskan bahwa tujuan rapat ini untuk mendukung pendapatan daerah Kabupaten Kapuas. Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dihimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perpajakan dan perijinan sehingga masyarakat sadar atas segala kewajibannya tersebut.
"Harapannya, masyarakat bisa lebih sadar dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan juga pencapaian PAD dapat sesuai yang ditargetkan," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini mengundang beberapa instansi terkait diantaranya, Badan Pengelola Pajak Kapuas, DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas dan seluruh pemilik sarang burung walet se Kecamatan Kapuas Timur. (Kpstmr/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.