Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Pelayanan Pernikahan di KUA Selat Tetap Berjalan Normal

by Op.SIBER_4 - 2020-09-23 15:13:00 913 Dibaca
Pelayanan Pernikahan di KUA Selat Tetap Berjalan Normal Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Selat, H Supriantin.
Pelayanan Pernikahan di KUA Selat Tetap Berjalan Normal Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Selat, H Supriantin.

 

KUALA KAPUAS – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas tetap lakukan pelayanan penyelenggaraan pernikahan sebagaimana mestinya. Hal tersebut diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Selat Sutrisno, SH yang diwakili oleh Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Selat H Supriantin, saat ditemui di Kantor KUA Kecamatan Selat, Rabu (23/9/2020) siang.

(Baca Juga : Sekda Lepas Langsung Tim Jelajah Bersepeda Nusantara 2018)

Dalam wawancara tersebut H Supriantin menyampaikan pelayanan kepada pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Selat sempat mengalami penundaan atau di tutup dimasa awal pendemi. Namun setelah dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Agama RI yang diterbitkan tanggal 10 Juni 2020 nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid atau pun gedung pertemuan.

 “Untuk KUA Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas memberlakukan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan, menggunakan masker serta masyarakat yang datang untuk melakukan kepengurusan dilakukan melalui online untuk selanjutnya Validasi berkas di Kantor KUA,” ucap H Supriantin.

Ditambahkannya bahwa KUA Kecamatan Selat mengikuti surat edaran Menteri Agama yaitu salah satunya seperti layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

“Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA dengan  peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dihadiri oleh 10 orang saja dan jika peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan, diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang serta wajib mengikuti aturan protokol kesehatan,” jelasnya.

Kemudian, untuk jumlah pasangan yang mendaftar di KUA Kecamatan Selat sampai dengan bulan September menurut H Supriantin tidak mengalami peningkatan atau penurunan yang cukup signifikan.

 “Sampai dengan bulan September tahun 2020 pasangan pengantin yang melakukan pernikahan tidak terdapat peningkatan ataupun penurunan,artinya tetap sama seperti masa sebelum pandemi,” pungkasnya. (hmskmf)

Share: