KUALA KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi dan fasilitasi pemeriksaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bertempat di Aula Kecamatan Timpah, Selasa (22/9/2020) lalu.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak dan Retribusi Bangunan Gedung Sarang Walet di Kecamatan Timpah.
(Baca Juga : KELURAHAN SELAT DALAM GELAR SOSIALISASI TRANTIBUM DAN KARHUTLA)
Tampak hadir mengikuti sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Andreas Nuah, Camat Timpah Yubderi beserta jajaran dan para pengusaha sarang burung walet di Kecamatan Timpah.
Plt Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Teras melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Jonnie ST MM dalam sosialisasi tersebut menerangkan dengan semakin banyaknya bangunan sarang burung walet yang berizin, maka berdampak dalam meningkatnya PAD di Kabupaten Kapuas.
Untuk itu diharapkan pengusaha sarang burung walet yang ada di Kecamatan Timpah dan kecamatan lainnya agar dapat segera mengajukan IMB dan Izin Pengelolaan bangunan sarang burung waletnya masing-masing.
“Dengan adanya IMB pada sarang burung walet milik masyarakat, maka hal ini sudah membantu Pemerintah Daerah dalam peningkatan PAD yang tujuan akhirnya adalah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ungkap Jonnie. (PUPRPKP/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.