Kamis, 18 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Kesehatan

RSUD Lakukan Penyuluhan Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji

by RSUD KAPUAS - 2018-09-12 10:00:00 1,006 Dibaca
RSUD Lakukan Penyuluhan Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji
RSUD Lakukan Penyuluhan Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji

KUALA KAPUAS - Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kapuas yang pada kesempatan itu disampaikan langsung oleh M. Solichuddin, S.Kep, melakukan penyuluhan Istitha'ah Kesehatan Jema'ah Haji melalui Radio Granada Tara Indah Kabupaten Kapuas dengan frekuensi 100,3 FM, Rabu (12/9) pagi. penyuluhan tersebut merupakan kegiatan rutin Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS).

Pada kesempatan itu M Solichuddin menerangkan bahwa Ibadah haji merupakan salah satu dari kelima Rukun Islam, yakni sebagai rukun terakhir setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Perintah menunaikan ibadah haji adalah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Al Imran, Ayat 97 yang  memiliki artinya “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

(Baca Juga : RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Ikut Ramaikan Kapuas Expo 2023 )

Ia juga menerangkan bahwa rangkaian perjalanan ibadah haji lebih banyak dilakukan dengan fisik, atara lain thawaf yaitu berputar mengelilingi ka’bah, sa’i yang mana berjalan dari bukit Shafa ke bukit Marwah, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan melontar jumrah.

"Kementerian kesehatan berupaya mempersiapkan jamaah haji agar memiliki status kesehatan optimal dan mempertahankannya untuk menuju terwujudnya jamaah haji sehat dan mandiri. Salah satu wujud keseriusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jamaah haji, Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh masyarakat terutama para calon jamaah haji Indonesia terhadap Permenkes tersebut." bebernya.

Istitha'ah adalah kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Istitha'ah kesehatan jamaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
"Pengaturan istitha'ah kesehatan haji bertujuan untuk terselengaranya pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan jamaah haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Pemeriksaan kesehatan jamaah haji dilakukan dalam tiga tahap," ucapnya lebih lanjut.

Adapun tahapan tersebut adalah tahap pertama, dilaksanakan oleh Tim Kabupaten di Puskesmas atau rumah sakit pada saat jamaah haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi, tahap kedua dilaksanakan oleh tim Kabupaten di Puskesmas atau rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jamaah haji pada tahun berjalan, tahap ketiga dilaksanakan oleh PPIH embarkasi di embarkasi pada saat jamaah haji menjelang keberangkatan, yang mana pemeriksaan tahap pertama menetapkan status kesehatan jamaah haji resiko tinggi atau tidak resiko tinggi. Adapun Kriteria resiko tinggi yaitu berusia 60 tahun atau lebih dan memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua menetapkan istitha'ah kesehatan jamaah haji yaitu memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji, memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji untuk sementara, dan tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji. Memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidakya dengan kategori cukup. Jamaah haji kategori ini wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan prefentif, dan yang terakhir pemeriksaan tahap ketiga menetapkan status jamaah haji layak atau tidak layak terbang sesuai dengan standar keselamatan penerbangan internasional atau peraturan kesehatan internasional.

Ia juga mengingatkan banyaknya aktivitas fisik selama perjalanan ibadah haji harus dipersiapkan sejak awal dengan pola hidup sehat sebagaimana program nasional hidup sehat seperti Germas dan melakukan cek kesehatan secara berkala, menghindari asap rokok, rajin olahraga, diet sehat dengan kalori seimbang, istirahat yang cukup, kelola stress. (rsud/hmskmf)

Share: