Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

DPMPTSP Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Tata Cara Melakukan Perizinan

by DPMPTSP Kabupaten Kapuas - 2020-10-01 13:43:00 973 Dibaca
DPMPTSP Kabupaten Kapuas  Sosialisasikan Tata Cara Melakukan Perizinan SOSIALISASIKAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas sosialisasikan tentang tata cara melakukan pendaftaran izin usaha sarang burung walet dan Izin Mendirikan Bangunan ke Kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas.
DPMPTSP Kabupaten Kapuas  Sosialisasikan Tata Cara Melakukan Perizinan SOSIALISASIKAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas sosialisasikan tentang tata cara melakukan pendaftaran izin usaha sarang burung walet dan Izin Mendirikan Bangunan ke Kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas.

KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas sosialisasikan tentang tata cara melakukan pendaftaran izin usaha  sarang burung walet dan Izin Mendirikan Bangunan ke Kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam rangka upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait tata cara melakukan proses perizinan, DPMPTSP Kabupaten Kapuas bersama OPD terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada pengusaha sarang burung walet di beberapa Kecamatan se Kabupaten Kapuas diantaranya Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Bataguh dan Kecamatan Dadahup.

(Baca Juga : Tausiyah Diikuti Ratusan ASN Pemkab Kapuas)

Kepala Seksi Perizinan Yulianto,SE., M.IP dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Dadahup, beberapa waktu yang lalu mengungkapkan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan dan pemahaman serta kemudahan kepada masyarakat dalam  proses perizinan pengelolaan sarang burung walet serta Izin Mendirikan Bangunan.

Lebih lanjut disampaikan Yulianto bahwa dalam melakukan permohonan perizinan, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, karena pendaftaran perizinan dapat dilakukan secara online setiap saat.

“Bagi masyarakat yang belum memahami teknologi online/komputer dalam hal pendaftaran atau permohonannya, tidak perlu khawatir karena  DPMPTSP akan membantu masyarakat serta membimbing proses perizinan melalui petugas pelayanan di front office,sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” tuturnya. (DPMPTSP/hmskmf)

 

Share: