Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

SatPol PP dan Damkar On Air Melalui RSPD Kabupaten Kapuas

SatPol PP dan Damkar On Air Melalui RSPD Kabupaten Kapuas SOSIALISASIKAN - Jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas saat mensosialisasikan tugas dan fungsi SatpolPP dan Damkar melalu On Air RSPD Kabupaten Kapuas, yang beralamatkan di Jalan D.I Panjaitan, Senin (5/10/2020).
SatPol PP dan Damkar On Air Melalui RSPD Kabupaten Kapuas SOSIALISASIKAN - Jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas saat mensosialisasikan tugas dan fungsi SatpolPP dan Damkar melalu On Air RSPD Kabupaten Kapuas, yang beralamatkan di Jalan D.I Panjaitan, Senin (5/10/2020).
SatPol PP dan Damkar On Air Melalui RSPD Kabupaten Kapuas SOSIALISASIKAN - Jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas saat mensosialisasikan tugas dan fungsi SatpolPP dan Damkar melalu On Air RSPD Kabupaten Kapuas, yang beralamatkan di Jalan D.I Panjaitan, Senin (5/10/2020).

KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi Tugas dan Fungsinya melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas (RSPD) difrekuensi 91,7 FM, yang beralamatkan  di Jalan D.I Panjaitan, Senin (5/10/2020).

Kepala SatpolPP dan Damkar Kapuas  Syahripin. S.Sos melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmianoor,S.PD.MT mendapat kesempatan untuk berbincang bincang dan sekaligus menyampaikan program dan tupoksi yang saat ini menjadi perhatian khusus dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Informasikan Pencegahan Covid 19, Diskominfo Kapuas Gandeng Duta pariwisata Kuala Kapuas)

Nazmi menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar didasari Latar belakang Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 9, tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6205) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2016 Nomor 10 Tambahan Lembatan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 33), Peraturan Bupati Kapuas Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satauan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.

"Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Satuan Perlindungan Masyarakat merupakan rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat Pasal 12 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.

Ditambahkannya konsekuensi dari urusan wajib pelayanan dasar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat adalah memprioritaskan pelaksanaan urusan yang diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan yang menjadi hak masyarakat selaku warga negara dan ukuran pelayanan masyarakat dalam konteks pemberian layanan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu Teddy Purwanto, SH selaku Kasi Penegakan juga menjelaskan,  bahwa peran penting Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Satuan Perlindungan Masyarakat tercermin dari tugas untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Hal senaga juga diungkapkan Kasi Pencegahan Bahaya Kebakaran Ari Kurniawan, SE yang menjelaskan  Tugas Pemadam Kebakaran (Damkar) adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahaya kebakaran, melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia.

Dalam siaran tersebut, Nazmianoor menerangkan di Satpol PP dan Damkar juga terdapat Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat (SatLinmas) yang secara khusus dibentuk dan disiapkan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana, ikut memelihara ketenteraman ketertiban masyarakat, membantu penanganan ketenteraman ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, serta membantu upaya pertahanan negara.

“SatPol PP dan Damkar terus menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Pertamanan, melakukan Pengawasan dan Pengamanan Aset-Aset Daerah, Penertiban pasar dan pedagang kaki lima, Penertiban Reklame, Baleho, Spanduk, Baner yang tidak berizin dan tempat pemasanganya tidak sesuai dengan keperuntukanya.

Tugas Satpol PP juga mensosialisasikan Peraturan mengenai Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usah Sarang Burung Walet, Sosialisasi dan Pengawasan Kawasan Tanpa Roko (KTR), membantu Mitigasi serta membantu penerapan PSBB dalam rangka Penanganan Covid 19 serta mensosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan dan mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan tugas-tugas lainnya. (SatpolPP/hmskmf)

Share: