Kamis, 18 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Kepala Dinas Sebagai Contoh Berzakat

by Op.SIBER_4 - 2020-10-06 14:48:00 674 Dibaca
Kepala Dinas Sebagai Contoh Berzakat   SERAHKAN – Kepala Dinas Kominfo Kapuas Dr H Junaidi saat menyerahkan zakatnya kepada KH Nurani Sarji selaku Pimpinan Baznas Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).
Kepala Dinas Sebagai Contoh Berzakat   SERAHKAN – Kepala Dinas Kominfo Kapuas Dr H Junaidi saat menyerahkan zakatnya kepada KH Nurani Sarji selaku Pimpinan Baznas Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

 

 

(Baca Juga : Diskominfo Kapuas Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler)

KUALA KAPUAS  – Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi nishob dan haulnya, yang peruntukannya secara umum adalah untuk pemberdayaan umat dan masyarakat.

Berdasarkan hal itu lah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Nomor 018/BAZNAS-KPS/IX/2020 tentang pengambilan setoran zakat penghasilan kepada para Pejabat maupun Kepala Dinas yang beragama muslim di Kabupaten Kapuas.

Adapun Pejabat maupun Pimpinan Instansi yang sudah membayarkan zakatnya diantaranya Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor yang telah membayarkan zakatnya 5 bulan sekaligus, kemudian dilanjutkan Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, Kadis Kominfo Dr H Junaidi, Kepala BKPSDM Aswan, Kadisdukcapil Dra Ruseni dan Kepala Badan Kesbangpol Kapuas Hj Marlina dengan zakat yang dibayarkan 3 bulan sekaligus.

Pimpinan Baznas Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji dan H Masyumi Rivai, Selasa (6/10/2020) berkunjung secara langsung ke Dinas Kominfo Kapuas dan sekaligus menerima pembayaran zakat dari Kadis Kominfo Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes  di ruang kerjanya.

Diungkapkan KH Nurani Sarji bahwa Baznas Kabupaten Kapuas dalam kesempatan ini berkunjung ke Dinas Kominfo Kapuas dan beberapa Dinas yang lain dalam rangka mengambil zakat kepada Pimpinan Instansi yang beragama muslim di Kabupaten Kapuas.

Menurutnya kewajiban pejabat muslim dalam membayar zakat telah diatur dalam undang-undang dengan zakat yang dibayarkan sebanyak 2,5 persen dari gajihnya setiap bulannya.

“Hari ini giliran Kepala Dinas Kominfo dan beberapa Kepala Dinas lain untuk membayarkan zakatnya, nanti dari zakat yang telah terkumpul ini akan di masukkan ke Bank Pembangunan Daerah dan nantinya dana itu disalurkan untuk membantu para fakir miskin dan orang-orang yang lemah ekonominya,” jelasnya.

Dirinya pun menyampaikan terima kasih kepada para Kepala Dinas yang telah menyisihkan dan membayar zakatnya ini seraya mendoakan semoga selalu mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Dr H Junaidi usai menyerahkan zakatnya menyampaikan apresiasi atas dilakukannya kegiatan ini, dimana  menurutnya hal ini sangat mendukung sekali dalam program Pemerintah guna meringankan beban masyarakat yang ekonominya rendah, khususnya diwilayah Kabupaten Kapuas. (hmskmf)

 

Share: