Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Tim Ombudsman RI Kalteng Buka Gerai Pengaduan di Kantor Disdukcapil Kapuas

Tim Ombudsman RI Kalteng Buka Gerai Pengaduan di Kantor Disdukcapil Kapuas GERAI - Gerai pengaduan Tim Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Tengah dalam kegiatan PVL On The Spot Ombudsman (Posko Pengaduan Masyarakat), di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Rabu (07/10/2020).
Tim Ombudsman RI Kalteng Buka Gerai Pengaduan di Kantor Disdukcapil Kapuas GERAI - Gerai pengaduan Tim Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Tengah dalam kegiatan PVL On The Spot Ombudsman (Posko Pengaduan Masyarakat), di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Rabu (07/10/2020).

KUALA KAPUAS – Tim Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Tengah mengadakan Pembukaan kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan  (PVL) On The Spot yang mana telah membuka gerai pengaduan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Rabu (07/10/2020).

Kegiatan PVL on the spot adalah salah satu program inovasi untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah terkait administrasi pelayanan publik pada Disdukcapil Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Dinkes Lakukan Penanggulangan Peningkatan Kasus DBD di Pujon)

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Dra. Ruseni menyambut baik kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Menurutnya kegiatan ini dapat membangun sinergi dalam rangka memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Sementara itu  Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menjelaskan bahwa Pelayanan Publik di Disdukcapil Kabupaten Kapuas sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Mereka juga mengharapkan agar pengaduan dari masyarakat baik langsung maupun melalui media online segera ditindaklanjuti 1x24 jam. (Disdukcapil/hmskmf)

Share: