KUALA KAPUAS – Inspektur Kabupaten Kapuas Heri Bowo, SH didampingi Inspektur Pembantu serta seluruh staf Inspektorat Kabupaten Kapuas menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I Edriansyah, ST dan Wakil Ketua Komisi I Bagus Subejo beserta Anggota DPRD Komisi I dengan di dampingi Sekretariat DPRD, Kamis (08/10/2020) bertempat di ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kapuas.
Kujungan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru tersebut membahas tentang Pengawasan dan Kinerja Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Kapuas serta langkah-langkah apa saja yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kapuas apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh ASN.
(Baca Juga : Memperingati Haornas Ke XXXVIII, Pemkab Kapuas Adakan Senam Massal)
Inspektur Kabupaten Kapuas Heri Bowo, SH menyampaikan bahwa sekarang ini pengawasan lebih diutamakan di desa-desa sebab tidak sedikit anggaran yang dikucurkan ke desa-desa.
“Apabila nantinya dalam pemeriksaan terdapat temuan, maka akan kita berikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan hasil temuan tersebut,” katanya.
Selain itu juga Heri menambahkan apabila dari 60 hari yang diberikan untuk menyelesaikan hasil temuan tidak dapat di tindak lanjuti, maka akan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Khusus (Investigasi).
Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Irbansus juga menyampaikan sangat berterimakasih kunjungannya ini disambut baik oleh Inspektur dan jajarannya serta nantinya hasil koordinasi yang baik ini dengan pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas akan menjadi referensi nantinya di Kabupaten Kotabaru.
“Kami dan rombongan Komisi I berterima kasih dapat di terima dengan baik disini, mudah-mudahan hasil kunjungan dapat bermanfaat bagi kami untuk meningkatkan peran Inspektorat di Kabupaten Kotabaru,” paparnya. (inspektorat/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.