KUALA KAPUAS - Dalam rangka antisipasi munculnya cluster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran terutama yang melaksanakan pelayanan langsung ke masyarakat, maka Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan Rapid Test Massal Covid-19 yang diikuti oleh 52 orang pegawai, Rabu (7/10/2020).
Rapid test dilaksanakan oleh tim rapid test massal dari Puskesmas Selat , karena Kantor Kejaksaan Negeri terletak diwilayah kerja Puskesmas Selat.
(Baca Juga : Kunjungan Polres Kapuas dalam Rangka Koordinasi Situasi Keamanan dan Ketentraman di Kabupaten Kapuas)
Sesuai SOP dan Juknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Petugas Pendaftaran, Petugas Pencatat Hasil Pemeriksaan (Pendamping Analis) dan Petugas Analis menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Level 2 dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Selain rapid test, petugas kesehatan juga melaksanakan penyuluhan kesehatan dan pemberian informasi tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yaitu dengan menggunakan masker (diganti dengan masker baru setiap 4 jam), mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, serta memperhatikan dan melaksanakan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Dinkes/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.