Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
UMKM

Dinas Dagperinkop Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran BPUM

by Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Kapuas - 2020-10-15 09:30:00 1,276 Dibaca
Dinas Dagperinkop Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran BPUM SOSIALISASI - Dinas Perdagangan,Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro, Kamis (15/10/2020) kemarin di Aula Kantor Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Dinas Dagperinkop Sosialisasikan Perpanjangan Pendaftaran BPUM SOSIALISASI - Dinas Perdagangan,Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro, Kamis (15/10/2020) kemarin di Aula Kantor Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

KUALA KAPUAS – Dinas Perdagangan,Perindustrian, Koperasi  dan UKM Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro, Kamis (15/10/2020) kemarin di Aula Kantor Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Adapun pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Timpah Yubderi,S.Pd.MA dan Camat Kapuas Tengah Dodo, SP, juga hadir Kepala Desa serta tokoh-tokoh masyarakat.

(Baca Juga : Wisata Anggrek dan Eduwisata di Green House Pondok Prisa)

Plt. Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas Batu Panahan,SH dalam paparannya menyampaikan informasi berkenaan dengan perpanjangan waktu pendaftaran bantuan permodalan usaha mikro pelaku usaha kecil dan menengah yang disalurkan oleh pemerintah Pusat melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dimana ini merupakan banpres produktif, untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro.

Ia juga menjelaskan melalui program bantuan kementerian ini diharapkan masyarakat bersungguh sungguh menggunakanya untuk modal usaha dan mengembangkan usahanya kembali akibat dampak pandemi Corona-19 ini dan hampir semua sektor terdampak secara ekonomi. “Semoga dengan adanya BPUM ini dapat memperbaiki ekonomi pelaku usaha,” ucapnya.(dagperinkop/hmskmf)

 

 

Share: