KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas amankan 11 pemuda yang kedapatan mengkonsumsi miras oplosan di wilayah Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mangatang Tarung, Kota Kuala Kapuas, Sabtu (31/10/2020).
(Baca Juga : Dukung Food Estate, Dinas Perikanan Kapuas Salurkan Benih dan Pakan Ikan)
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Ricky Adi Saputra, S.STP.MM mengatakan pihaknya sering menemukan banyaknya pemuda yang acap kali bergerombol dan minum-minuman keras, bahkan tak jarang botol minuman keras ditemukan berserakan di wilayah GPU Mangatang Tarung, yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Saat berpatroli rutin pukul 15.00 WIB, banyak pemuda bergerombol dan kami amankan 11 orang anak dibawah umur dan diantaranya ada beberapa orang wanita sedang mengkonsumsi miras aplosan, dengan berinisial (14), AD (12), NM (13), AZ (13), MR (13), PR (16), RP (20), SY (15), RI (16), RF (20), MK (17)," jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos mengungkapkan pihaknya mengamankan 11 pria dan wanita, yang sedang mengkonsumsi miras aplosan dengan sebagian masih dibawah umur dan sudah diamankan serta diberikan sangsi berupa membuat pernyataan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugiakan diri sendiri dan yang berdampak merugikan keteriban umum.
Usai dilakukan pembinaan, ke 11 orang tersebut langsung diserahkan ke orang tuanya masing masing. “Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas akan terus melakukan pengawasan agar suasana Kota Kuala Kapuas tetap kondusif, apalagi jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah," tegas Syahripin. (SatpolPP/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.