KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, terus sosialisasi hingga kecamatan se Kabupaten Kapuas. Terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, yakni tentang pengelolaan sarang burung walet.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Drs. Septedy, M.Si menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, agar dapat mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan sarang burung walet.
(Baca Juga : DPC API Kabupaten Kapuas Masa Bakti 2020-20205 Resmi Dilantik)
"Tentu Perda tersebut untuk kepentingan bersama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya untuk pembangunan," tegas Septedy, baru-baru ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas ini, berharap peranan dengan keaktifan masyarakat mendukung terlaksananya Perda tersebut, agar mendukung terwujudnya pembangunan di Kabupaten Kapuas dengan baik.
"Tentunya dengan mengikuti sesuai Perda tersebut, dan kesadaran dalam mematuhinya," bebernya.
Selain itu, lanjut Plt Sekda, meminta sosialisasi harus terus dilakukan dengan baik, dan berkala oleh dinas terkait, termasuk melibatkan Pemerintah Kecamatan, agar masyarakat memahaminya.
"Sebab Perda dibuat untuk diketahui, diiterapkan, dan dipatuhi bersama," pungkasnya. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.