Kamis, 18 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Sosialisasi IP4T Diharapkan Tidak Ada Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah

by Op.SIBER_4 - 2020-11-10 15:54:00 888 Dibaca
Sosialisasi IP4T Diharapkan Tidak Ada Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah SAMBUTAN – Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy saat memberikan sambutan dan membuka secara langsung kegiatan kegiatan Sosialisasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (Survei IP4T) dalam rangka pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/11/2020) siang.
Sosialisasi IP4T Diharapkan Tidak Ada Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah SAMBUTAN – Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy saat memberikan sambutan dan membuka secara langsung kegiatan kegiatan Sosialisasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (Survei IP4T) dalam rangka pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/11/2020) siang.

 

KUALA KAPUAS – Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy membuka kegiatan Sosialisasi Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (Survei IP4T) dalam rangka pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Kantor Bupati Kapuas, Jalan Pemuda, Selasa (10/11/2020) siang.

(Baca Juga : Bupati Kapuas Buka Kejuaraan Catur Se-Kalimantan Tengah)

Tampak hadir Perwakilan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Kepala Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Efendi, Kepala Seksi Survei Tematik, Tata Ruang, Perbatasan dan Wilayah Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budianto, Kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas, Kepala Desa se wilayah Kabupaten Kapuas, Damang se wilayah Kapuas, Tokoh Masyarakat dan para undangan lainnya.

Plt. Sekda dalam sambutannya mengatakan IP4T adalah survei, inventarisasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Tanah, yang mana lokasi Food Estate di kecamatan merupakan eks PLG dan perlu adanya inventarisasi ulang dalam kegiatan Food Estate tersebut.

Kemudian, Septedy juga menuturkan bahwa surat tanah yang dibuat oleh desa dan surat keterangan tanah adat yang kemudian diterbitkan oleh Damang Kepala Adat kebanyakan tidak ada titik koordinatnya sehingga sangat rentan terhadap munculnya konflik pertanahan atau terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.

Untuk itu, dengan adanya sosialisasi IP4T terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang diharapkan Camat dan Kepala Desa benar-benar mengikuti dengan seksama serta memahaminya dan apabila selesai dapat mengimplementasikan di lapangan guna meminimalisir terjadinya duplikasi penguasaan lahan.

“Dalam pelaksanaan Food Estate, maka salah satu tindak lanjutnya adalah dengan dilaksanakannya kegiatan IP4T terkait Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang oleh pihak Kementerian ATR/BPN yang mana membutuhkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan termasuk Babinsa, Babinkamtibmas yang memahami territorial desa, RT, RW, tokoh masyarakat untuk mendapatkan data yang benar,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kapuas dalam laporannya menjelaskan Sosialisasi IP4T merupakan kegiatan sosialisasi yang kedua dilaksanakan di 8 Kecamatan, 52 desa dengan luas 68 ribu Hektar.

Ia mengatakan, kegiatan ini penting dilaksanakan karena Food Estate merupakan kegiatan terintegrasi yang dilaksanakan oleh seluruh kementerian. Oleh karena itu, dalam hal pemanfaatan tanah pihak BPN memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan data sebagai dasar informasi dalam rangka perencanaan kegiatan pembangunan pertanahan terhadap tanah tersebut. “Kami berharap dengan didapatkannya data mengenai subjek, objek dan hubungan hukum sehingga tidak ada hak-hak atas tanah masyarakat yang dilanggar,” pungkasnya. (hmskmf)

Share: