Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Plt Sekda Kapuas Keluarkan Surat Edaran Penyaluran Bantuan Sosial Tahap III

by Op.SIBER_4 - 2020-11-18 15:09:00 1,005 Dibaca
Plt Sekda Kapuas Keluarkan Surat Edaran Penyaluran Bantuan Sosial Tahap III Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si
Plt Sekda Kapuas Keluarkan Surat Edaran Penyaluran Bantuan Sosial Tahap III Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si

 

KUALA KAPUAS -  Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Lurah Se-Kabupaten Kapuas. Surat edaran Nomor 460/1142/Dissos.2020 ini perihal Penyaluran Bantuan Sosial Tahap III berupa Bantuan Langsung Tunai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BLT-APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 tertanggal 17 November 2020.

(Baca Juga : Bupati Kapuas Ikuti Video Conference Terkait Covid-19 Bersama Gubernur)

Dikeluarkannya surat edaran ini guna menindaklanjuti keputusan Bupati Kapuas Nomor 531/Dissos Tahun 2020 Tanggal 13 November 2020, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dampak Covid-19 yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/Dissos Tahun 2020 Tanggal 17 November 2020, tentang Pemberian Bantuan Sosial Tahap III bagi keluarga miskin dan pekerja rentan terdampak akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

Dalam surat ini, Plt Sekda Septedy meminta kepada Camat dan Lurah se Kabupaten Kapuas agar segera mempersiapkan dokumen untuk penyaluran dalam 2 (dua) rangkap yang disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, yaitu berupa Surat pengantar Camat kepada Dinsos Kabupaten Kapuas dan rekomendasi Camat terhadap data penerima BLT-APBD TA. 2020.

Kemudian surat bertanggung jawab mutlak terhadap data penerima BLT-APBD sebagimana format terlampir, surat bertanggung jawab mutlak terhadap penyaluran dana BLT-APBD sebagaimana format terlampir yang dilengkapi dengan fotocopy buku rekening desa/kelurahan dan surat permohonan rekomendasi penyaluran bantuan sosial tahap III berupa BLT-APBD dari Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat.

“Penyaluran bantuan sosial Tahap III berupa BLT-APBD ini agar dapat disampaikan kepada masyarakat terutama bagi keluarga miskin dan pekerja yang rentan terdampak akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kapuas,” ungkap Septedy.

Diharapkan juga kepada Lurah/Kepala Desa agar segera melengkapi berkas dan mengusulkan rekomendasi pencairan dana BLT APBD melalui Dinas Sosial Kabupaten Kapuas untuk selanjutnya segera melakukan  penyaluran BLT APBD yang dimaksud sesuai petunjuk teknis yang diberikan.

“Laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan sosial tahap III berupa BLT APBD ini agar segera disampaikan kepada Bupati Kapuas Up. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas paling lambat 15 Desember 2020 yang terdiri dari Asli Daftar Tanda Terima BLT APBD dan foto dokumentasi pelaksanaan penyerahan BLT APBD setia KK,” tutup Septedy dalam surat edaran tersebut. (hmskmf)

Share: