Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Amdal Food Estate

by Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas - 2020-11-20 18:00:00 818 Dibaca
Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Amdal Food Estate KONSULTASI - Kegiatan Konsultasi publik dalam rangka penyusunan AMDAL Food Estate yang dilaksanakan di Aula Pemda Kabupaten Kapuas yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup, beberapa waktu yang lalu.
Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Amdal Food Estate KONSULTASI - Kegiatan Konsultasi publik dalam rangka penyusunan AMDAL Food Estate yang dilaksanakan di Aula Pemda Kabupaten Kapuas yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup, beberapa waktu yang lalu.

KUALA KAPUAS - Food Estate adalah sebuah program jangka panjang Pemerintahan Indonesia, yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Program Food Estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu.

Sebagai upaya mengantisipasi akan terjadi krisis pangan di dunia, kegiatan Food Estate sebenarnya bukan hal yang baru bagi masyarakat indonesia terkhusus masyarakat Kalimantan Tengah di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

(Baca Juga : Disdagperinkop UKM Kapuas Laksanakan Sertijab Sekdis)

Kegiatan ini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan juga sebagai pondasi penopang hidup masyarakat, untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual hasil pertanian, hasil perkebunan dan peternakan. Hanya saja program Pemerintah Indonesia terkait Food Estate mempunyai skala yang lebih besar dan terstruktur dibandingkan kegiatan petani, pekebun dan peternak pada umumnya.

Oleh karena itu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Menjadi dasar awal untuk meminimalisir dampak yang terjadi kedepannya serta mengutamakan kesejahteraan dan lingkungan di sekitar wilayah Food Estate tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas memfasilitasi kegiatan Konsultasi publik dalam rangka penyusunan AMDAL Food Estate yang dilaksanakan di Aula Pemda Kabupaten Kapuas, belum lama ini. Kegiatan dibuka oleh Asisten 2 Pemerintah Kabupaten Kapuas, H. Salman, S.I.P. dan Paparan Consultan Konsultasi Publik oleh Titin dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV.

Selain melakukan pemaparan, disampaikan juga masukan/saran yang menginformasikan dampak-dampak negatif yang timbul dengan adanya kegiatan Food Estate, untuk dapat memberikan tanggapan, saran maupun informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan serta memperhatikan hal ekonomi maupun lingkungan terkait program Food Estate ini.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kusmiatie menerangkan dengan dilaksanakannya Konsultasi Publik AMDAL Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa ini, diharapkan mendapat sebuah keputusan dan perumusan kebijakan yang baik.

“Dalam hal ini peran masyarakat, baik yang terdampak langsung, tokoh adat, maupun pemerhati lingkungan yang ada di wilayah Food Estate sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (DLH/hmskmf)

Share: