KUALA KAPUAS - Dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas tidak henti-hentinya menggelar sosialisasi Perbup Nomor 46 tahun 2020, serta mengimbau masyarakat agar terus mentaati pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yang kali ini dilakukan di area Pasar Kuala Kapuas, Selasa (24/11/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengatakan sesuai peraturan Bupati Kapuas Perda nomor 46 tahun 2020 terkait protokol kesehatan, maka diperlukan penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas.
(Baca Juga : Fokuskan Program Kartu Identitas Anak)
“Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas saat berpatroli pengawasan di wilayah pasar induk Kota Kuala Kapuas, selalu mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mentaati Prokes mengingat saat ini masa pandemi belum berakhir," ungkapnya.
Ditambahkannya sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas selalu melaksanakan sosialisasi tentang cara mengantisipasi penyebaran Covid 19 kepada masyarakat, yang secara humanis dan kegiatan ini sangat di terima baik oleh masyarakat.
Kepala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Ahmad Rinzani, SE, saat memimpin patroli pengawasan menjelaskan selain melakukan sosialisasi, dalam kegiatan ini pula juga dilakukan pembagian masker gratis kepada masyarakat yang ditemui tidak menggunakan masker.
"Kami tetap mengimbau agar masyarakat dapat mendisiplinkan diri serta mentaati aturan pemerintah agar penyebaran virus corona bisa ditekan penyebarannya," pungkas Rinzani. (SatpolPP/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.