Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Mendagri Sampaikan Beberapa Arahan Dalam Kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan

by Op.SIBER_4 - 2020-12-02 12:39:00 565 Dibaca
Mendagri Sampaikan Beberapa Arahan Dalam Kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan IKUTI - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Drs. Salman (kanan) mengikuti kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP seluruh Provinsi yang dilakukan secara virtual, Rabu (2/12/2020) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
Mendagri Sampaikan Beberapa Arahan Dalam Kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan IKUTI - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Drs. Salman (kanan) mengikuti kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP seluruh Provinsi yang dilakukan secara virtual, Rabu (2/12/2020) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.

 

KUALA KAPUAS – Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor melalui Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs Septedy, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kapuas Drs. Salman dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas Drs. Yan Hendri Ale, MT serta Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, SH melalui Inspektur Pembantu IV Fitrayanto Suriadinata,SH, M.Hum, mengikuti kegiatan Penandatangan Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP seluruh Provinsi yang dilakukan secara virtual, Rabu (2/12/2020).

(Baca Juga : Wabup Buka Rapat Kerja Teknis Pendaftaran Tanah Tahun 2020)

Kegiatan penandatanganan ini juga disaksikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh undangan yang mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Tito Karnavian menyampaikan saat ini Pemerintah telah melakukan refocusing, realokasi dan realisasi anggaran untuk penanggulangan/penanganan dampak Covid-19 yang diambil dari APBD Provinsi dan Kabupaten atau Kota se Indonesia Tahun Anggaran 2020. Adapun beberapa bidang yang dipusatkan dalam hal ini diantaranya bidang Kesehatan berupa pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis, sarana dan peralatan layanan kepada masyarakat dan penanganan pasien Covid-19.

Kemudian bidang penyediaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Covid-19 dan bidang ekonomi berupa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.

“Pertumbuhan ekonomi di kuartal III tahun 2020 ini mulai membaik, hal ini didorong dengan semua komponen pertumbuhan ekonomi sisi pengeluaran yang mengalami peningkatan dengan peran stimulus fisikal untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Tito Karnavian.

Dilanjutkannya, saat ini Pemerintah sedang menjalankan program vaksinasi yang akan dilaksanakan secara bertahap, untuk itu diperlukan adanya tahapan yang jelas dengan prioritas pemberian vaksin sehingga menghindari rush rebutan yang mengakibatkan terjadinya isu di ruang publik. “Daerah juga bisa menyesuaikan timeline dan tahapan dengan program dan dukungan masing-masing di tiap daerah,” ucap Mendagri dalam arahannya.

Mengingat hingga saat ini penyebaran Covid-19 masih berlanjut, Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk terus menerapkan protokol Kesehatan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Kepada Pemerintah ditiap daerah juga diharapkan agar terus melakukan sosialisasi masif melalui instansi terkati yang didampingi dengan penegakan hukum berupa Perda/Perkada.

Hal lain yang disampaikan Mendagri dalam kesempatan tersebut yaitu tentang pengawasan pelaksanaan penyederhanaan perizinan didalam Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mana kepada Kepala Daerah diminta agar segera berbenah untuk melakukan penyederhanaan perizinan berusaha didaerah dan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kepala Daerah agar dapat melakukan perubahan pola pikir tentang penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha dan mendesain ulang proses bisnis perizinan berusaha menjadi sistem perizinan berusaha secara elektronik sehingga dapat lebih tertib, efektif dan sederhana,” tambahnya.

Diakhir arahannya, Tito Karnavian meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan keuangan desa, hal ini dilakukan mengingat semakin meningkatnya sumber pendapatan desa yang mengakibatkan desa dituntut untuk melakukan pengelolaan keuangan desa dengan tata Kelola yang lebih baik, agar kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara efektif dan efisien. (hmskmf)

Share: