KUALA KAPUAS – Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan sarang burung walet diharapkan dapat membatu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas
(Baca Juga : Pemkab Kapuas Susun Peta Proses Bisnis)
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas Andres Nuah, belum lama ini menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan kepada para pengusaha dengan sosialisasi bersama instansi terkait secara intesif.
"Harapan kami dengan diterbitkan perijinan sarang burung walet pengelolaan pajaknya bisa dilaksanakan secara terstruktur, dan intensif," ujar Andres
Dirinya juga berharap dengan adanya perijinan tersebut bisa menjadi jembatan agar para pengusaha yang memiliki ijin merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha.
Tidak lupa dirinya juga meminta dukungan kepada Pemerintah Kecamatan sebab lokasi usaha sarang walet tersebut tersebar sampai ke pelosok maka dari itu dukungan dari Pemerintah Kecamatan sangat dibutuhkan.
"Pada Tahun 2021 mendatang diharapkan PAD dari sektor ini bisa lebih baik lagi dengan pendekatan dan sosialisasi yang telah diberikan," pungkasnya. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.