Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Tahun 2020 PPID Utama Kapuas Selesaikan 5 Sengketa Informasi

by Op.SIBER_4 - 2020-12-22 16:02:00 742 Dibaca
Tahun 2020 PPID Utama Kapuas Selesaikan 5 Sengketa Informasi PPID UTAMA - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi dan selaku PPID Utama Kabupaten Kapuas saat berfoto bersama dengan Kapala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Gusti Mahfuz, Selasa (22/12/2020) siang.
Tahun 2020 PPID Utama Kapuas Selesaikan 5 Sengketa Informasi PPID UTAMA - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi dan selaku PPID Utama Kabupaten Kapuas saat berfoto bersama dengan Kapala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Gusti Mahfuz, Selasa (22/12/2020) siang.

KUALA KAPUAS – Berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (Good Govermance), setiap Badan Publik harus mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kapuas sebagai PPID Utama dan Perangkat Daerah sebagai PPID Pembantu, selama Tahun 2020 telah memberikan pelayanan keterbukaan Informasi kepada masyarakat Kapuas.

(Baca Juga : Berbagi Takjil dan Bingkisan Ramadan Keluarga Besar Dinas Kesehatan )

UU tersebut juga mengamanatkan untuk pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ditingkat Kabupaten/Kota guna pengembangan Sistem Informasi Publik yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum, atas dasar itulah dibentuk PPID Kabupaten Kapuas melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 311/DISKOMINFO TAHUN 2017 tentang perubahan atas SK Bupati Kapuas Nomor 288/DISKOMINFO TAHUN 2017 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Hingga akhir tahun 2020 Diskominfo Kabupaten Kapuas selaku PPID Utama telah melakukan berbagai macam kegiatan seperti Sosialisasi SOP Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi, Penetapan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi, menyusun daftar informasi publik serta melakukan pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) PPID Pembantu di semua Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.

Serta selama tahun 2020 PPID Utama yang ada di Diskominfo Kapuas mendapat beberapa sengketa informasi yang ada di beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas yang telah ditangani PPID Utama yaitu sengketa pada Dinas Kesehatan Kapuas, Dinas Pendidikan Kapuas, Dinas Pemderdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PKP) Kapuas serta Sekretariat Daerah Kapuas.

Adapun sengketa Informasi tersebut telah terselesaikan pada tahap mediasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah pada beberapa waktu yang lalu. Dan juga sampai akhir tahun 2020 juga PPID Utama telah menerima permohonan informasi sebanyak 31 permohonan yang masuk.

Dalam arahannya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi dan selaku PPID Utama Kabupaten Kapuas mengharapkan PPID Pembantu yang berada di SOPD Kabupaten Kapuas dapat memperhatikan sarana dan prasarana dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik pada SOPDnya, serta nantinya PPID Pembantu daoat ikut dalam kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan Pengelolaan informasi publik yang diadakan oleh Diskominfo Kapuas maupun Instansi yang lain.

“PPID Pembantu pada SOPD harus aktif dalam penyajian daftar informasi publik yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) SOPDnya dengan mengupload sendiri informasi publik melalui www.ppid.kapuaskab.go.id dan www.kip.kapuaskab.go.id serta diharapkan juga berperan aktif dalam memberikan informasi-informasi kegiatan pada SOPD untuk dikontribusikan kepada PPID Utama,” tuturnya. (hmskmf)

Share: