Kamis, 28 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

PJU Bergabung ke Dinas Perhubungan

by Op.SIBER_4 - 2021-01-12 14:30:00 986 Dibaca
PJU Bergabung ke Dinas Perhubungan SERAH TERIMA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson (kanan) saat menerima berkas berita acara bergabungnya PJU ke Dishub Kabupaten Kapuas beberapa waktu yang lalu.
PJU Bergabung ke Dinas Perhubungan SERAH TERIMA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson (kanan) saat menerima berkas berita acara bergabungnya PJU ke Dishub Kabupaten Kapuas beberapa waktu yang lalu.

KUALA KAPUAS – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2021, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas menerima tanggungjawab Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Siter Sandan saat ditemui di Kantor Dishub Kabupaten Kapuas pada Selasa (12/1/2021) siang.

(Baca Juga : Kominfo Bakal Tambah PAD Melalui Sektor Retribusi Videotron dan Reklame)

“Memang PJU baru serah terima sejak  tanggal 1 Januari 2021 dari Dinas PUPRPKP ke Dishub Kabupaten Kapuas yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa setiap harinya petugas PJU selalu melakukan pengecekan terhadap lampu-lampu PJU yang ada di Kota Kuala Kapuas khususnya, dengan terbagi dari dua tim. Untuk Tim Satu ruang lingkup tugasnya adalah dari sekitaran Stadion Panunjung Tarung Kuala Kapuas hingga Kecamatan Basarang dan Tim Dua ruang lingkup tugasnya meliputi wilayah dalam Kota hingga Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir dan Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak.

“Untuk petugas sendiri langsung dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang berjumlah 19 orang dengan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 16 orang Tenaga Kontrak,” tutur Siter Sandan.

Lanjutnya, Sarana dan prasarana penunjang kegiatan pekerjaan personil dilapangan juga merupakan dari DPUPRPKP. “Sarana prasarananya juga termasuk mobil operasional serta alat – alat penunjang lainnya,” tambahnya.

Adapun sistem pekerjaan yang dilakukan adalah dengan mendokumentasikan tahap pengerjaan dan hasil pekerjaan tersebut langsung ke Kepala Bidang sebagai bahan laporan dari para personil PJU. “Apabila adanya kerusakan atau permasalahan tentang PJU, masyarakat bisa menghubungi nomor admin yang tertera ditiang dan box dari PJU tersebut,” pungkasnya. (hmskmf)

Share: