Kamis, 28 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Satgas Covid-19 Kapuas Lakukan Rakor Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan

by Op.SIBER_4 - 2021-01-25 18:57:00 561 Dibaca
Satgas Covid-19 Kapuas Lakukan Rakor Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan RAKOR - Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, Direktur RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas dr Agus Waluyo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tokoh-tokoh agama yang ada di Kabupaten Kapuas, saat lakukan rapat koordinasi teknis penyusunan pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas, Sabtu (23/01/2021) pagi.
Satgas Covid-19 Kapuas Lakukan Rakor Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan RAKOR - Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, Direktur RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas dr Agus Waluyo, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tokoh-tokoh agama yang ada di Kabupaten Kapuas, saat lakukan rapat koordinasi teknis penyusunan pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas, Sabtu (23/01/2021) pagi.

 

KUALA KAPUAS – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melakukan rapat koordinasi teknis terkait penyusunan pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (masjid, gereja, pura, balai basarah, vihara) dan majelis-majelis ta'lim, pada masa pandemi menuju normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas, Sabtu (23/01/2021) pagi.

(Baca Juga : Persiapan MTQ Ke 46 Tingkat Kabupaten Kapuas Terus Dimatangkan)

Turut Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, Direktur RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas dr Agus Waluyo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tampak hadir juga Ketua Umum MUI yang juga Ketua NU KH Nurani Sarji, Ketua FK3T KH Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Drs H Masyumi Rivai, Pdt Maryam Purba dari GPd.I dan beberapa tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Kapuas.

Memperhatikan perkembangan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas yang cenderung mengalami peningkatan dan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian. Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019.

Maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas dan pihak-pihak terkait untuk memperhatikan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial dan hanya diperkenankan pada wilayah-wilayah aman dari covid-19 atau tidak terdapat penularan Covid-19.

“Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah seperti akad nikah atau pernikahann, wajib mengacu pada ketentuan jumlah yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak melebihi dari 30 orang,” ucap Panahatan.

Pengurus dan penangung jawab rumah ibadah juga wajib membentuk tim kecil, melakukan pembersihan dan disenfeksi pada area rumah ibadah atau tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan, menyiapkan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar, menerapkan jarak aman antar jamaah, menyesuaikan jumlah jamaah untuk menghindari terjadinya kerumuman.

"Memastikan seluruh jamaah menerapkan protocol Kesehatan melalui 4M, melakukan pengecekan suhu, memastikan seluruh jamaah dalam kodisi sehat, memberitahukan setiap pengguna rumah ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah, memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, penyelenggaraan di lakukan dalam waktu yang seefesien mungkin, mengatur masuk dan keluar jamaah, memasang himbauan penerapan protokol kesehatan dan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan," sambung Panahatan Sinaga.

Kemudian jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dapat melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti teguran tertulis, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan. (hmskmf)

Share: