Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

UPDATE : Kembali Bertambah 15 Kasus Positif Baru Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan 6 Kasus Sembuh

by Op.SIBER_4 - 2021-01-29 16:15:00 606 Dibaca
UPDATE : Kembali Bertambah 15 Kasus Positif Baru Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan 6 Kasus Sembuh UPDATE DATA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas dan juga sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes kembali menyampaikan perkembangan terkait data Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui siaran langsung di kanal media sosial Kominfo Kabupaten Kapuas yaitu Instagram, Facebook dan Youtube, Jumat (29/1/2021) sore.
UPDATE : Kembali Bertambah 15 Kasus Positif Baru Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan 6 Kasus Sembuh UPDATE DATA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas dan juga sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes kembali menyampaikan perkembangan terkait data Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui siaran langsung di kanal media sosial Kominfo Kabupaten Kapuas yaitu Instagram, Facebook dan Youtube, Jumat (29/1/2021) sore.

 

KUALA KAPUAS - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas dan juga sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes selalu menyampaikan perkembangan terkait data Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui siaran langsung di kanal media sosial Kominfo Kabupaten Kapuas yaitu Instagram, Facebook dan Youtube, Jumat (29/1/2021) sore di Studio Mini Kantor Diskominfo Kapuas.

(Baca Juga : Tim BBPOM Palangkaraya Lakukan Sidak Produk Olahan di Kapuas)

Adapun perkembangan pada hari ini yang disampaikan oleh Dr. H. Junaidi,SE, SKM, M.AP, M.Kes bahwa perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas bertambah 15 kasus positif baru dengan rincian 13 kasus dari Kecamatan Selat, 1 kasus dari Kecamatan Mantangai dan 1 kasus dari Kecamatan Pulau Petak.

Sedangkan untuk Kasus Sembuh atau selesai isolasi bertambah 6 kasus dengan rincian 4 kasus dari Kecamatan Selat, 1 kasus dari Kecamatan Selat Hilir dan 1 kasus dari Kecamatan Kapuas Murung.

Berhubungan dengan masih adanya penambahan kasus positif Covid-19 setiap harinya di Kabupaten Kapuas, maka dihimbau kepada daerah-daerah yang kasusnya masih tinggi untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan dan selalu peduli kepada yang lainnya serta mari selalu mengingatkan protokol kesehatan yang sangat penting dilaksanakan.

Dilanjutkannya dengan memberitahukan tentang surat edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/ SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegaiatan keagamaan di rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Balai Basarah, Vihara)dan Majelis-majelis Ta'lim, pada masa pandemi menuju normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Surat edaran Bupati Kapuas diantaranya berisi tentang himbauan kepada kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan  sosial yang lazim dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif hanya diperkenakan pada wilayah-wilayah aman dari Covid-19.

“Untuk pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah/Majelis Ta'lim/kebaktian keluarga agar wajib membentuk tim untuk mengawasi protokol kesehatan di areal rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disenfeksi pada bagunan ibadah, menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer, menerapkan jarak aman antar jamaah dengan memberikan tanda khusus, jumlah jamaah disesuaikan dengan kapasitas tempat ibadah, memastikan seluruh jamaah menerapkan protokol Kesehatan,” tuturnya.

Melakukan pengukuran suhu tubuh, memastikan seluruh jamaah dalam kondisi sehat, memberitahukan untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah, memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, penyelengaraan ibadah dilakukan dengan waktu yang seefisien mungkin, mengatur masuk dan keluar jamaah agar tetap menjaga jarak, memasang himbauan penerapan protokol kesehatan dan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas harus mentaati surat edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/ SATGAS-COVID/KPS.2021 dan juga Perbup No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dimana masyarakat Kabupaten Kapuas harus mengikuti anjuran Pemerintah untuk menerapkan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun diair yang mengalir dan menghindari kerumunan massa,” ungkapnya.

Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 120 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 28 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 1.071 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 1.219 orang. (hmskmf)

Share: