Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Tupoksi DPMPTSP Dalam Melayani Bidang Perizinan

by Op.SIBER_4 - 2021-02-17 14:54:00 780 Dibaca
Tupoksi DPMPTSP Dalam Melayani Bidang Perizinan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Gerek, S.Hut, MP saat dijumpai di kantornya.
Tupoksi DPMPTSP Dalam Melayani Bidang Perizinan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Gerek, S.Hut, MP saat dijumpai di kantornya.

KUALA KAPUAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Dinas Gerek, S.Hut , MP menuturkan bahwa dinas ini memiliki tugas pokok yaitu memberikan pelayanan dibidang perizinan,non perizinan dan juga membidangi mengenai investasi.

Adapun investasi yang dimaksud dapat berupa usaha dibidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, perikanan, perindustrian dan juga investasi yang sifatnya berupa jasa seperti penginapan, perhotelan dan rumah makan.

(Baca Juga : Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ke Kecamatan Mantangai)

Ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/2/2021) Gerek menjelaskan terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dalam hal ini rumah sarang walet, Pemerintah Daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang walet.

“Pemda juga sudah ada  Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2020 tentang lokasi, tata cara, mekanisme dan pemeriksaan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan untuk sementara ini jika terdapat pelanggaran terkait dengan pembangunan sarang walet, maka akan diberikan sanksi administratif. “Dengan kata lain tidak akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun rumah sarang walet tersebut,” jelasnya.

Untuk itu dirinya mengharapkan setelah ada Perda dan Perbup ini, masyarakat lebih disiplin lagi dalam hal perijinan mendirikan bangunan dengan tidak sembarangan lagi dalam mendirikan sarang walet. (hmskmf).

Share: