Selasa, 16 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Kesehatan

RSUD Kapuas Bisa Melayani Periksa Swab RT-PCR SARS CoV-2 Untuk Umum / Mandiri

by RSUD KAPUAS - 2021-02-23 10:17:00 639 Dibaca
RSUD Kapuas Bisa Melayani Periksa Swab RT-PCR SARS CoV-2 Untuk Umum / Mandiri Kasi Penunjang Medis Yessie, S.Sos
RSUD Kapuas Bisa Melayani Periksa Swab RT-PCR SARS CoV-2 Untuk Umum / Mandiri Laoratorium Klinik RSUD Kapuas
RSUD Kapuas Bisa Melayani Periksa Swab RT-PCR SARS CoV-2 Untuk Umum / Mandiri PERIKSA - Petugas Lab saat sedang memeriksa sampel tes pemeriksaan RT-PCR di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, beberapa waktu yang lalu.

KUALA KAPUAS - Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi Covid-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Berkenaan dengan banyaknya permintaan tes mandiri dari masyarakat umum terkait permintaan pemeriksaan RT-PCR yang menjadi syarat atau kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan di Perusahaan maupun Pihak swasta lainnya maka RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menyediakan fasilitas pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk umum / mandiri.

(Baca Juga : RSUD Kapuas Bangun Laboratorium Bio Safety Level-2)

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas dr Agus Waluyo melalui Kepala Seksi Penunjang Medis Yessie, S.Sos, menjelaskan bahwa pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh Rumah Sakit atau Laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

“Berdasarkan hal tersebut, RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas menerapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR, tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri,” jelas Yessie saat ditemui, Selasa (23/2/2021) pagi di RSUD dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas.

Menurutnya batasan tarif itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

“Adapun tarif untuk pemeriksaan RT-PCR untuk permintaan sendiri atau mandiri yaitu Rp.900 ribu rupiah dengan waktu pemeriksaan setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, pada pukul 08.30 sampai dengan 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), 12.00 WIB, dan 14.00 WIB, serta untuk hasil RT-PCR pun dapat selesai dengan cepat dalam sehari pengerjaan di Laboratorium Klinik Rumah Sakit Kapuas,” terangnya.

Dirinya berharap dengan adanya tambahan pelayanan RT-PCR mandiri ini, dapat membantu masyarakat Kabupaten Kapuas dan sekitarnya mendapat kemudahan untuk pemeriksaan kesehatan dan menjalankan aktifitas pekerjaan yang penting atau tidak dapat ditunda. (rsudkps/hmskmf)

Share: