KUALA KAPUAS - Bertempat di Kantor Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas dilakukan Verifikasi dan Konsolidasi Data Penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas guna mensukseskan gerakan "Satu Data Kependudukan".
Kegiatan ini di hadiri oleh Plt Kepala Disdukcapil Sipie S Bungai, S.Sos, MAP beserta jajarannya, Camat Bataguh Syuryadin, SH, beserta jajarannya dan seluruh Ketua RT di Desa Sei Jangkit, Kamis (25/2/2021).
(Baca Juga : Musrenbang-Des di Desa Bandar Mekar Kecamatan Tamban Catur)
Sipie S Bungai dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan proses Verifikasi dan Konsolidasi Data Penduduk, bagi yang belum melakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di beberapa Desa di wilayah Kecamatan Bataguh, salah satunya di Desa Sei Jangkit.
Sementara itu, Camat Bataguh Syuryadin, mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang belum memiliki KTP-el yang berjumlah 1535 di Desa Sei Jangkit dapat tercover dan terupdate.
“Sesuai dengan yang dicanangkan oleh Bupati Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” pungkasnya. (Btgh/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.