Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Pemerintahan Kelurahan

Kelurahan Panamas Data Penerima Bansos Bidang Keagamaan

by Kelurahan Panamas - 2021-02-26 12:00:00 518 Dibaca
Kelurahan Panamas Data Penerima Bansos Bidang Keagamaan Lurah Panamas Yaya Setiabudi
Kelurahan Panamas Data Penerima Bansos Bidang Keagamaan Surat Edaran Camat Selat Kabupaten Kapuas

KUALA KAPUAS – Lurah Panamas Yaya Setiabudi merespon baik mengenai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 460/1189/AdminKesmasKesra/XI/2020, tanggal 07 Desember 2020 Perihal Permintaan Data dan Surat Camat Nomor : 400/023/KCS/I/2021 tentang Memverivali Mendata Penerima Bantuan Sosial dalam bidang keagamaan. Pendataan penerima Bantuan Sosial dalam bidang keagamaan merupakan pendataan untuk para guru mengaji rumahan dan kaum masjid.

Mengenai pendataan ini, Lurah Panamas mengintruksikan Staf Kantor Kelurahan Panamas untuk bisa mendata para guru ngaji rumahan dan para kaum masjid melalui Aparat RT di wilayah masing-masing. “Sehingga keberadaan para guru mengaji yang benar-benar aktif sampai sekarang dan mengabdi dalam bidang keagamaan tersebut bisa tertata dengan baik dan tepat sasaran,” ucap Yaya Setiabudi disela-sela waktunya, Jumat (26/2/2021).

(Baca Juga : Tingkatkan SDM, Kelurahan Panamas Gelar Pelatihan Perikanan dan Tim Kerja PPEG)

Yaya Setiabudi pun menegaskan agar pendataan tersebut bisa Real (nyata) adanya sesuai yang didata para RT. "Saya meminta agar pendataan tersebut bisa benar-benar terlaksana dengan baik, Real sesuai lapangan, tepat sasaran dan Ketua RT bisa mempertanggungjawabkan hasil pendataan tersebut yang nantinya akan kami berikan berupa Surat Pernyataan, bahwa Ketua RT membenarkan adanya kegiatan keagamaan (pengajian) di Wilayahnya,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap dengan adanya bantuan sosial keagamaan ini, para Guru Mengaji tetap bisa pro aktif dalam melaksanakan tugasnya dibidang keagamaan dan bisa mempertanggungjawabkan segala sesuatunya.

“Nantinya pihak Kelurahan akan terjun kelapangan langsung untuk mengecek kebenaran dan keberadaan Kegiatan Keagamaan (pengajian) di Wilayah RT yang ada kegiatan pengajian tersebut dan juga akan di instruksikan kepada para guru ngaji untuk bisa melaporkan kegiatan setiap setengah bulan sekali,” pungkasnya. (Pnsm/hmskmf)

Share: