Kuala Kapuas -
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS merupakan pondasi utama UU ASN dimana telah disebutkan sebelumnya bahwa ada 7 PP pendukung UU ASN.
(Baca Juga : Disbudpora Kunjungi Mitra Rumah Purun Dzakira)
PP Manajemen PNS ini terdiri dari 14 Bab dan 364 Pasal, berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, cuti PNS, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Dalam rangka memberikan pemahaman tentang hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara dan BKN Regional VIII Banjarbaru melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil kepada perwakilan peserta dari seluruh perangkat daerah.
Bimtek ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 25 s.d. 26 Oktober 2017 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas dan dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.