KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja Bupati Kapuas Tahun 2021 dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 serta Fakta Integritas Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah dan Camat, Jumat (5/3/2021) di Aula Kantor Bupati.
(Baca Juga : Ben Jadi Irup Apel Gabungan Gelar Pasukan)
Adapun Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dilakukan oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Teras, S.T, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr. Suwarno Muriyat dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Apendi, SKM, MM.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencapai kinerja yang terukur, berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang dengan sumber daya yang tersedia.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut sebagai pedoman semua perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing yang mana dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan harus punya integritas.
“Saya harapkan agar kita semua melaksanakan tugas kita dalam membangun Kapuas yang kita cintai ini dengan sebaik-baiknya. Apa yang menjadi tugas kita harus dikerjakan secara efektig, efisien, secara cepat dan kitapun harus melakukannya dengan tulus ikhlas,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan perjanjian kerja merupakan kesepakatan dan komitmen antara OPD kepada pimpinan. Dalam penandatanganan tersebut harus menjadi dasar atau landasan perjanjian kerja, untuk mengarahkan OPD mencapai kinerja yang optimal. “OPD yang satu dengan yang lain dan juga para Camat harus kompak dan melakukan koordinasi dengan baik satu dengan yang lainnya. Mari kita bersama-sama melayani masyarakat Kabupaten Kapuas,” terangnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Sekda Kapuas Septedy dalam laporannya menjelasan penandatanganan perjanjian kinerja merupakan bagian dari penerapan manajemen kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Instansi Kinerja Pemerintah (SAKIP). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Ia mengatakan dokumen perjanjian kinerja menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk selanjutnya mengarahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mencapai kinerja organisasi yang optimal yang mana berdampak bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas. “Saya berharap semua OPD melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya berdasarkan perjanjian yang telah ditanda tangani bersama,” pungkasnya. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.