Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Pemerintahan Kelurahan

Kelurahan Panamas Laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Setempat

by Kelurahan Panamas - 2021-03-13 08:00:00 528 Dibaca
Kelurahan Panamas Laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Setempat Foto bersama selesai Acara Penyemprotan Disinfektan di Kelurahan Panamas
Kelurahan Panamas Laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Setempat Lurah Panamas bersama Camat Selat, Kapolsek Selat, Danramil, dan TIM UPT. Puskesmas Pa
Kelurahan Panamas Laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Setempat

KUALA KAPUAS - Dalam rangka untuk pencengahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat, dalam hal ini Kelurahan Panamas melaksanakan kegiatan penyemprotan Disinfektan, Sabtu (13/03/2021). Pemerintah Kelurahan Panamas dalam kegiatan penyemprotan ini bekerjasama dengan Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Selat dengan didampingi Camat Selat Slamet Riyadi, Kapolsek Selat, Babinsa Kelurahan Panamas dan seluruh jajaran serta dibantu oleh TIM TGC UPT Puskesmas Panamas, diikuti juga oleh para Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Panamas.

Pelaksanaan kegiatan penyemprotan disinfektan yaitu dari wilayah RT 001 - RT  003/RW 001 Kelurahan Panamas diantaranya adalah sarana dan prasarana permukiman rumah masyarakat, gedung sekolah dan rumah Ibadah yang ada diwilayah RT. 01 Kelurahan Panamas.

(Baca Juga : TP PKK Kelurahan Panamas Sambut Kunjungan Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas)

Lurah Panamas Yaya Setiabudi menyampaikan dan menghimbau agar sementara waktu masyarakat Kelurahan Panamas tidak menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, seperti resepsi/pesta pernikahan kecuali penyelenggaraan akad nikah/pemberkatan nikah dengan jumlah terbatas.

Kemudian agar seluruh masyarakat tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati No. 46 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Selalu mengikuti protokol kesehatan seperti, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, jangan berkurumun/jauhi kerumunan masa dan Pemerintah Kelurahan Panamas memberikan informasi kepada seluruh Warga Kelurahan Panamas, yang membutuhkan Informasi terkait Covid-19 agar dapat menghubungi Call Center Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dengan nomor 085346057100,” pungkasnya. (Pnms/hmskmf)

Share: