Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Pemerintahan Desa

BPN Kapuas Sosialisasi Sertifikat Redistribusi Tanah 2021 di Kecamatan Bataguh

by Kecamatan Bataguh - 2021-03-17 13:27:00 542 Dibaca
BPN Kapuas Sosialisasi Sertifikat Redistribusi Tanah 2021 di Kecamatan Bataguh SOSIALISASI - Pelaksanaan Sosialisasi dari BPN Kabupaten Kapuas tentang Sertifikat Redistribusi Tanah 2021 Objek Penyelesaian Penguasaan Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) digelar Kecamatan Bataguh, Selasa (17/3/2021).
BPN Kapuas Sosialisasi Sertifikat Redistribusi Tanah 2021 di Kecamatan Bataguh SOSIALISASI - Pelaksanaan Sosialisasi dari BPN Kabupaten Kapuas tentang Sertifikat Redistribusi Tanah 2021 Objek Penyelesaian Penguasaan Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) digelar Kecamatan Bataguh, Selasa (17/3/2021).
BPN Kapuas Sosialisasi Sertifikat Redistribusi Tanah 2021 di Kecamatan Bataguh SOSIALISASI - Pelaksanaan Sosialisasi dari BPN Kabupaten Kapuas tentang Sertifikat Redistribusi Tanah 2021 Objek Penyelesaian Penguasaan Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) digelar Kecamatan Bataguh, Selasa (17/3/2021).

KUALA KAPUAS - Pelaksanaan Sosialisasi dari BPN Kabupaten Kapuas tentang Sertifikat Redistribusi Tanah 2021 Objek Penyelesaian Penguasaan Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) digelar Kecamatan Bataguh, Selasa (17/3/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPN atau yang mewakili, Camat Bataguh Syuryadin, SH, Kepala Damang Kecamatan Bataguh, Kepala Desa Bamban Raya dan Perangkatnya dan Terusan Baguntan Raya dan Perangkatnya yang berlangsung di ruang Aula Kecamatan Bataguh.

(Baca Juga : Camat Dampingi Pemdes Lamunti Permai Serahkan Bahan  Pangan Warga Yang Isolasi Mandiri)

Camat Bataguh Syuryadin mengatakan bahwa dengan adanya program sosialisasi ini diharapkan kepada masyarakat Desa tersebut, bisa menerima dan melakukan verifikasi tanah-tanah yang sebagaimana di atur di dalam Undang-undang pertanahan.

“Untuk itu diharapkan kerjasama dari Kepala Desa setempat khususnya Desa Bamban Raya dan Terusan Baguntan Raya agar dapat membantu dalam mensukseskan program pemerintahan pusat ini melalui Kecamatan Bataguh,” tuturnya.

Kepala BPN Kabupaten Kapuas yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi Perencanaan Cindi menjelaskan bahwa program ini adalah program sertifikat tanah secara kolektif yang diadakan negara dengan subsidi. “Persiapan pemberkasan serta daftar nama peserta pengajuan redistribusi tanah 2021 ini karena akan mempengaruhi lama tidaknya waktunya pembuatan, program ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ucapnya.

Direncanakan juga dari BPN akan melakukan penyuluhan kepada  masyarakat tentang hal ini sesuai lokasi program redistribusi dari Kepala BPN Kabupaten Kapuas. (Btgh/hmskmf)

 

Share: