Oleh
Dr. Rusma Noortyani, M.Pd
(Baca Juga : Empat Pilar Sukses Pengobatan Diabetes)
Dosen FKIP ULM/Ketua Yayasan Nur Amalia
Ungkapan “Think globally, act locally” (=berpikir global, bertindak lokal) telah menimbulkan dampak yang sangat berarti dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Malcolm Waters (Tilaar:1997) mengemukakan bahwa ada tiga dimensi proses globalisasi, yaitu: globalisasi ekonomi, globalisasi politik, dan globalisasi budaya. Dari segi dimensi globalisasi budaya, muncul beberapa jenis space atau lukisan, diantaranya techno-space, finance-space, media-space, dan idea-space. Berkaitan dengan space di atas, kita akan menyoroti techno-space. Teknologi telah membantu dalam meningkatkan penglihatan, informasi, dan cakrawala. Teknologi merupakan unsur imperatif dalam masyarakat, bagian integral dalam kehidupan, cermin kemajuan budaya makin maju budaya makin banyak dan beragam teknologi, ciptaan manusia untuk membantu dan memecahkan masalah. Namun, dibalik semua itu ada juga pendayagunaan teknologi tersedianya teknologi yang semakin canggih yakni teknologi dapat menimbulkan masalah bila salah digunakan. Potensi teknologi komunikasi dan informasi yang sebenarnya sangat besar, hasil lebih baik, banyak dan cepat.
Terkait adanya penyalahgunaan teknologi seperti ini menimbulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan tindakan menyebarkan gambar atau film porno lewat handphone dan internet adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum yang apabila terbukti dapat dijerat dengan sanksi pidana. Menurut Sekretaris Dirjen Aplikasi Informasi Telematika lahirnya RUU ITE ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi dan melindungi masyarakat khususnya pengguna layanan transaksi elektronik. Jika RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang (UU) berarti kecanggihan teknologi informasi diikuti dengan kepastian hukum.
Kita menyadari bahwa membuka situs porno di internet dan merekam video porno melalui handphone telah menjadi rahasia umum. Banyak kejadian yang merekam adegan porno melalui handphone-nya yang tentu saja beredar dan tersebar baik di koran, televisi, dan ratusan ponsel. Mencermati perilaku yang diperlihatkan masyarakat dalam penggunaan media komunikasi tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Berbagai realitas etika yang diperankan masyarakat yang melakukan penyalahgunaan teknologi pada dasarnya mengacu pada fenomena perilaku moral. Walaupun mengubah mental menjadi urusan rumit, sehingga memang harus diproteksi oleh teknologi itu sendiri.
Terjadinya penyalahgunaan teknologi atau tidak beretikanya pengguna media komunikasi sebenarnya dapat ditangkis dengan dua pedoman etika dalam penggunaan media komunikasi. Pertama, kualitas etika agama merupakan filter utama bagi konsumen informasi (publik) dalam kehidupan dunia informasi global. Kedua, norma-norma etika/budaya yang ideal bagi kehidupan bermasyarakat tetap dipegang teguh. Pedoman pertama menyebutkan bahwa agamalah sebagai filter utama setiap kita bertindak termasuk penggunaan media komunikasi. Sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an yang harus dipertanggungjawabkan manusia: Periharalah dirimu dan keluargamu (anak dan istri) dari api neraka (QS. At Tahrim ayat 6). Pedoman kedua menyatakan bahwa norma-norma etika/ budaya yang ideal harus tetap di pegang teguh. Kita tahu bahwa manusia dilahirkan dalam lingkungan yang berbeda. Manusia juga sebagai makhluk yang dipengaruhi oleh lingkungan dan sistem, sehingga haruslah mampu mengelola lingkungan dengan baik. Tidak ada jarak yang memisahkan sumber dan pengakses informasi. Selain itu, perangkat keras dan lunak pendukung perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berkembang sedemikian cepat dan canggih, sehingga arus informasi terakses dimanapun dan kapanpun.
Kuasailah informasi jika ingin menguasai dunia. Kalimat di atas sangat tepat digunakan saat berkenalan dengan sebuah media informasi tanpa batas seperti halnya dunia nyata (ada hitam-putihnya), di dunia maya juga ada hal positif dan negatifnya. Internet dan handphone (sebagai media komunikasi) bisa memberikan informasi yang sifatnya mendidik, positif dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, tetapi juga bisa dijadikan sebagai lahan kejelekan dan kemaksiatan. Hanya etika, mental, dan keimanan masing-masinglah yang menentukan batas-batasnya.(esyatkmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.