Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Kecamatan Bataguh Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas tentang ADD dan DD TA. 2021

by Kecamatan Bataguh - 2021-03-23 14:20:00 521 Dibaca
Kecamatan Bataguh Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas tentang ADD dan DD TA. 2021 SOSIALISASI - Kecamatan Bataguh mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati tentang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021 Selasa (23/03/2021) kemarin.
Kecamatan Bataguh Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas tentang ADD dan DD TA. 2021 SOSIALISASI - Kecamatan Bataguh mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati tentang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021 Selasa (23/03/2021) kemarin.

KUALA KAPUAS- Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bataguh diadakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati tentang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021 Selasa (23/03/2021) kemarin. Kegiatan ini dihadiri Camat Bataguh Syuryadin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yanmarto, Kepala Desa, Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Camat Bataguh Syuryadin mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas yang telah menjadwalkan kegiatan sosialisasi tersebut. Hal ini sesuai dengan surat dari DPMD Kabupaten Kapuas Perihal Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas tentang Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA. 2021 Nomor : 412.2/107/DPMD/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.

(Baca Juga : Sekda Kapuas ikuti Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 Secara Virtual)

“Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi desa-desa di Kecamatan Bataguh dan kepada para Kepala Desa diharapkan mengikuti kegiatan ini sampai selesai serta manfaatkan dengan baik kegiatan ini’’.

Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) adalah beberapa sumber pembiayaan di Desa yang tertuang dalam APBDES. Dalam penggunaan ADD dan DD yang notabene adalah uang Negara yang berasal dari Rakyat, ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh Pemerintah Desa. Dan juga dalam kegiatan sosialisasi ADD dan DD terkait Covid-19 bagi desa-desa harus dimasukan dan dianggarkan dalam 8 persen itu sehingga pendanaan Covid-19 bisa terlaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. (Bataguh/hmskmf)

Share: