Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Pemerintahan Desa

Kecamatan Kapuas Timur Gelar Pertemuan Pertama Kegiatan PISEW Tahun 2021

by Kecamatan Kapuas Timur - 2021-03-29 10:00:00 605 Dibaca
Kecamatan Kapuas Timur Gelar Pertemuan Pertama Kegiatan PISEW Tahun 2021 PERTEMUAN - Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur gelar pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Timur, Senin (29/3/2021)
Kecamatan Kapuas Timur Gelar Pertemuan Pertama Kegiatan PISEW Tahun 2021 PERTEMUAN - Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur gelar pertemuan di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Timur, Senin (29/3/2021)

KUALA KAPUAS – Kecamatan Kapuas Timur adalah salah satu dari 7 Kecamatan yang mendapat program PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) Tahun 2021. Adapun yang menjadi desa sasaran ada  dua, yaitu Desa Anjir Serapat Barat dan Desa Anjir Serapat Tengah.

Dengan adanya 2 desa di Kecamatan Kapuas Timur yang mendapat program ini, maka beberapa waktu yang lalu dibentuk BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai salah satu syarat untuk menjalankan program PISEW dan hal ini  merupakan kali yang pertama Kecamatan Kapuas Timur mendapat program PISEW.

(Baca Juga : Kecamatan Kapuas Kuala Langsungkan Pemilihan Ketua RT/RW dan BPD)

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Timur, Senin (29/3/2021) dilakukan pertemuan dengan dihadiri oleh Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah, Para Kepala Desa setempat, Ketua BPD Anjir Serapat Tengah, Ketua   BPD Serapat Barat, Ketua BKAD beserta Sekertaris dan Bendahara, perwakilan Ketua RT dari Desa Anjir Serapat Barat dan Desa Anjir Serapat Tengah serta perwakilan Tokoh Masyarakat.

Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah menyebutkan BKAD yang terbentuk telah mengakomodir kedua desa, terlihat dari komposisi pengurus yang terdiri dari masyarakat dua desa tersebut. “BKAD dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes) dari kedua desa yang mengadakan kerjasama sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Desa. Untuk pelaksanaan kerja BKAD nanti di lapangan akan dibantu dan didampingi oleh FM Fasilitator Masyarakat yang ditugaskan oleh Kementrian PUPR Republik Indonesia,” jelasnya.

Camat Kapuas Timur itu pun berharap antara BKAD dan FM nantinya dapat bekerja sama dengan baik, sehingga pekerjaan dapat berjalan dengan optimal, dimulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

“Insfrastruktur yang diusulkan untuk kegiatan ini, harus benar-benar merupakan kebutuhan dari 2 desa yang bekerjasama.  Insfrastruktur guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan. Pemerintah desa beserta masyarakat desa juga harus mendukung dan membantu agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (KpsTmr/hmskmf)

 

Share: