KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor ikuti kegiatan secara virtual yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2020, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Dana Banparpol TA 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemerintah Daerah (IHPD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 beberapa waktu yang lalu bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas.
(Baca Juga : Wabup Hadiri Milad YPI Darud Dakwah Azza ke – IX dan Resmikan SD Islam Azza)
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh 12 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang dipimpin Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Ade Iwan Ruswana, di Kabupaten Kapuas terlihat hadir mendampingi Wakil Bupati Kapuas, Sekteratis Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Kapuas Heribowo dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menandatangani berita acara serah terima LKPD Unaudited Pemkab tahun 2020 dan mengirimkan secara online ke BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa IHPD merupakan hal baru yang berisi resume hasil laporan dari semua entitas dari seluruh Kabupaten/Kota. "IHPD dapat dijadikan pembinaan dan pengawasan oleh gubernur, evaluasi, dan benchmarking oleh bupati/walikota, hingga pengawasan pelaksanaan APBD oleh DPRD," jelas Iwan.
Usai mengikuti kegiatan itu, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang harus di sampaikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan telah di susun sesuai dengan ketentuan standar Akuntasi Pemerintah.
“Semoga laporan yang sudah kita sampaikan bisa memberikan hasil pemeriksaan yang baik dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap Nafiah. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.