Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Pemkab Kapuas Adakan Pertemuan Awal Dengan Tim Periksa BPK RI Provinsi Kalteng

by Op.SIBER_4 - 2021-04-11 16:37:00 562 Dibaca
Pemkab Kapuas Adakan Pertemuan Awal Dengan Tim Periksa BPK RI Provinsi Kalteng PERTEMUAN – Sektetaris Daerah Kapuas Septedy saat memimpin pertemuan dengan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah khusus wilayah Kabupaten Kapuas, Kamis (8/4/2021) di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.
Pemkab Kapuas Adakan Pertemuan Awal Dengan Tim Periksa BPK RI Provinsi Kalteng PERTEMUAN – Sektetaris Daerah Kapuas Septedy saat memimpin pertemuan dengan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah khusus wilayah Kabupaten Kapuas, Kamis (8/4/2021) di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.

 

KUALA KAPUAS – Sehubungan dengan akan dimulainya pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas tahun 2020. Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy mengadakan acara pertemuan dengan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah khusus wilayah Kabupaten Kapuas yang diketuai oleh Dimas Septianto, Kamis (8/4/2021) di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas (1 Februari 2021))

Diterangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy bahwa kegiatan pertemuan ini untuk membahas mengenai entry meeting yaitu bentuk komunikasi pemeriksaan, yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa.

“Pertemuan awal sekarang ini adalah menyampaikan maksud dan tujuan tim BPK RI kepada seluruh Perangkat Daerah yang diperiksa dan disampaikan berapa waktu pemeriksaan sekaligus dokumen-dokumen apa-apa saja yang perlu dipersiapkan,” ungkap Septedy.

Lebih lanjut, Septedy mengatakan adapun lama waktu yang dibutuhkan oleh Tim Pemerika BPK RI dalam melakukan pemeriksaan yaitu selama 30 hari. Oleh itu secara lugas Septedy mengatakan bahwa seluruh Perangkat Daerah sudah siap dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh BPK RI. “Sangat siap karena ini memang adalah jadwal pemeriksaan jadi kita harus siap,” jelas Septedy.

Kemudian, Septedy menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan ini akhirnya Pemerintah Daerah akan mendapat Opini. “Kita berharap opininya sama seperti empat tahun yang lalu yaitu mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga nanti kita bisa meraih WTP lima kali berturut-turut,” terang Sekda Kapuas tersebut.

Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Tim Pemeriksa dari Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah khusus wilayah Kabupaten Kapuas, Dimas Septianto dalam paparannya menerangkan bahwa  kriteria pemeriksaan mencakup empat yaitu Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Kedua, kecakupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keempat, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“hal-hal yang diperhatikan dalam pemeriksaan yaitu dokumen dan keterangan, administratif, respon dari pihak ketiga, modifikasi pemerolehan bukti pemeriksaan dan protokol kesehatan,” pungkas Dimas Septianto. (hmskmf)

Share: