Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Kesehatan

Pelaksanaan Ibadah Masa Pandemi Covid-19 di Tamban Catur

by Kecamatan Tamban Catur - 2021-04-08 09:00:00 500 Dibaca
Pelaksanaan Ibadah Masa Pandemi Covid-19 di Tamban Catur RAPAT - Pemerintah Kecamatan Tamban Catur mengadakan rapat koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Desa dan Tokoh Agama setempat terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tamban Catur, beberapa waktu yang lalu.
Pelaksanaan Ibadah Masa Pandemi Covid-19 di Tamban Catur RAPAT - Pemerintah Kecamatan Tamban Catur mengadakan rapat koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Desa dan Tokoh Agama setempat terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tamban Catur, beberapa waktu yang lalu.
Pelaksanaan Ibadah Masa Pandemi Covid-19 di Tamban Catur

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Tamban Catur mengadakan rapat koordinasi antara Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Desa dan Tokoh Agama setempat terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tamban Catur, beberapa waktu yang lalu.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Tamban Catur Rustamaji itu dihadiri oleh unsur Tripika, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Desa se Kecamatan Tamban Catur, Ketua MUI Kecamatan, Ketua PKK kecamatan dan desa, Ketua Masjid dan Mushala, juga tokoh masyarakat Tamban Catur lainnya.

(Baca Juga : RSUD Lakukan Penyuluhan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)

Kegiatan tersebut diadakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan dan mendiskusikan bersama tentang kegiatan keagamaan, terutama pada bulan Ramadhan 1442 H dimasa pendemi Covid-19.

Dalam arahannya, Camat Tamban Catur mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam penanganan Covid-19 khususnya di wilayah Tamban Catur. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian dalam menjalankan ibadah, terutama pada bulan Ramadhan tahun ini,” ucapnya.

Dirinya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sampai karena ambisi dan fanatisme yang tidak tepat, justru menjadikan masyarakat itu sendiri sebagai pelanggar protap Covid-19.

Adapun rekomendasi yang diperoleh dalam Rakor ini adalah Ibadah shalat jamaah baik di masjid dan mushola, tetap dilaksanakan dengan protokol Covid yang ketat, seperti jamaah wajib memakai masker, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak shaf dan tidak bersalaman.

“Kemudian kepada panitia agar menyiapkan sabun cuci tangan, membatasi jumlah jamaah sampai 50% kapasitas dan mengatur jamaah agar tidak berlama-lama dan segera pulang setelah kegiatan ibadah selesai,” tuturnya.

Rustamaji pun menambahkan untuk tempat ibadah agar wajib memasang spanduk yang bertuliskan pemberitahuan dan ajakan menatuhi Prokes Covid-19 serta Panitia penyelenggara bertanggung jawab untuk melakukan penyemprotan disinfektan pasca kegiatan ibadah. (TmbnCtr/hmskmf)

Share: