Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Perubahan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

by Op.SIBER_4 - 2021-04-20 13:40:00 574 Dibaca
Perubahan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Aswan
Perubahan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Aswan

 

KUALA KAPUAS - Selama Ramadhan 1442 Hijriah Tahun 2021 jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan jadwal masuk dan pulang kantor.

(Baca Juga : Dinas PMD Kapuas Adakan Pelatihan BUMDes / BUMDesMa)

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/ 140/ P3I/ BPKSDM 2021 tanggal 12 April 2021 tentang pengaturan jam kerja ASN yang mana dilakukan penyesuaian jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemkab Kapuas selama Ramdhan ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Aswan, dalam wawancara beberapa waktu lalu mengatakan  untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, mulai dari hari Senin sampai Kamis jam kerjanya dimulai dari pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 15.00 WIB sore. “Dengan waktu istrahat pukul 12.00 WIB siang sampai dengan pukul 13.00 WIB siang dan untuk hari Jumat pukul 08.00 WIB pagi sampai 15.30 WIB sore dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB,” tambahnya.

Sementara itu untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam kerjanya mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 14.00 WIB siang dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB siang. Kemudian untuk hari Jumat pukul 07.30 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB siang.

“Dengan penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik pada unit kerja masing-masing,”pungkas Aswan. (hmskmf)

Share: